Artis Nirina Zubir menuntut tvOne meminta maaf terkait kehadiran pria yang disebut sebagai pengacara tersangka kasus mafia tanah dalam program 'Apa Kabar Indonesia'. tvOne menilai Nirina berlebihan.
"Nirina dan pengacaranya berlebihan meminta Pemred tvOne minta maaf," kata Executive Vice Chief Editor tvOne Lalu Mara Satriawangsa kepada wartawan, Sabtu (20/11/2021).
Dia mengatakan tvOne telah mengikuti Pedoman Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam acara tersebut. Judul acara tersebut, kata Lalu Mara, bisa dikatakan membela Nirina Zubir dalam kasus mafia tanah.
"Karena kami tidak salah. Semua dilaksanakan sesuai aturan KPI Pasal 42 dan 44. Dari judul saja kami sudah 'membela' dia melawan mafia tanah," katanya.
Berikut isi aturan yang disebut Lalu Mara:
Pasal 42
1. Pada saat menyajikan isu-isu kontroversial yang menyangkut kepentingan publik, lembaga penyiaran harus menyajikan berita, fakta dan opini secara netral dan berimbang.
2. Dalam program acara yang mendiskusikan isu kontroversial atau isu yang melibatkan dua atau lebih pihak yang saling berbeda pendapat, moderator, pemandu acara, dan atau pewawancara:
a. harus memberikan kesempatan kepada semua partisipan dan narasumber untuk dapat secara baik dan proporsional mengekspresikan pandangannya;
b. tidak boleh memiliki kepentingan pribadi atau keterkaitan dengan salah satu pihak/pandangan.
Pasal 44
1. Jika narasumber diundang dalam sebuah program faktual, wawancara di studio, wawancara melalui telepon, terlibat dalam program diskusi (talkshow), lembaga penyiaran wajib:
a. memberitahukan tujuan program, topik dan para pihak yang terlibat dalam acara tersebut serta peran dan kontribusi narasumber;
b. menjelaskan kepada narasumber apakah program akan disiarkan secara langsung (live) atau rekaman (recorded). Jika merupakan program rekaman harus menjelaskan apakah hasil rekaman akan diedit, serta kepastian dan jadwal penayangan program agar kehadiran narasumber benar-benar menunjukkan manfaat.
2. Lembaga penyiaran wajib menghormati setiap narasumber, termasuk hak untuk tidak menjawab pertanyaan;
3. Lembaga penyiaran dilarang mengintimidasi, menyudutkan dan memaksakan kehendak kepada narasumber demi mendapatkan jawaban tertentu.
Lalu Mara menegaskan tvOne tetap mengedepankan cover both side dalam setiap programnya. Dia mengatakan tvOne juga menganut asas praduga tidak bersalah dalam semua kasus hukum.
"Kami juga harus cover both side, di sisi lain, kami juga harus menghormati asas praduga tidak bersalah," ujarnya soal kehadiran pengacara tersangka.
Lalu Mara mengatakan pihaknya telah memperkenalkan ada pengacara tersangka kepada Nirina Zubir sejak awal acara. Dia mengatakan pernyataan host talk show soal kehadiran pengacara tersangka di awal acara bisa disimak di video yang diunggah tvOne. Link-nya bisa Anda cek di sini: https://youtu.be/pQajU3BFGxY
"Sejak awal Nirina sudah diperkenalkan bahwa ada pengacara tersangka. Bahwa dia tidak suka dengan yang disampaikan pengacara, soal lain. Itu kan fakta dari sisi pengacara dalam membela kliennya," tutur Lalu Mara.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video: Nirina Zubir Ungkap Jurus Mulus ART Mafia Tanah
(haf/tor)