Kata Wagub DKI soal Anggaran Hibah ke Yayasan Binaan Waka DPRD Zita

Kata Wagub DKI soal Anggaran Hibah ke Yayasan Binaan Waka DPRD Zita

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Jumat, 19 Nov 2021 20:30 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, di Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (20/9/2021).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Karin/detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI melalui Dinas Sosial mengalokasikan dana hibah salah satunya ke yayasan Bunda Pintar Indonesia (BPI) binaan Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani sebesar Rp 900 juta. Wakil Gubernur (Wagub) DKI Ahmad Riza Patria menyebut sejatinya peruntukkan dana hibah telah melalui proses dan tahapan oleh dinas terkait.

"Ya prinsipnya, peruntukan dana hibah, yang dibuat oleh, disusun oleh teman-teman dinas itu pasti melalui suatu proses ya. Melalui tahapan dan kebutuhan yang ada, besarannya berapa semua pasti ada hitungannya, ada dasarnya, ada kebutuhannya," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta Pusat, Jumat (19/11/2021).

Riza menerangkan, proses bantuan di DKI baik anggarannya besar atau pun kecil, sudah melalui tahapan-tahapan terlebih dahulu. Riza menyebut tahapan itu dari musrenbang hingga pembahasan rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apalagi semua proses bantuan apa pun itu jangankan yang gede-gede, yang kecil-kecil juga melalui tahapan-tahapan seperti tadi program tadi itu melalui musrembang, dari bawah sampai ke atas, kemudian dibahas bersama teman-teman di DPRD," tuturnya.

Politikus Gerindra ini mengatakan anggaran hibah ke yayasan binaan Zita Anjani itu bisa ditanyakan langsung ke dinas terkait dalam hal ini Dinas Sosial. Riza yakin dana hibah itu tidak mungkin dianggarkan jika tidak ada aspek legalitasnya.

ADVERTISEMENT

"Ya silakan ditanyakan ke dinas terkait, tentu dinas terkait mengusulkan program apa pun. Pasti punya alasan dan dasar, tidak mungkin ya, tidak alasan, tidak punya aspek legal tidak mungkin, pasti ada aspek legalitasnya dan ada dasarnya," kata Riza.

detikcom telah menghubungi Zita untuk meminta penjelasan lebih lanjut terkait hibah ke Yayasan BPI itu. Bahkan, detikcom juga telah menghubungi Humas Perkumpulan Bunda Pintar Indonesia, Dewi Yuniastuti. Namun hingga berita ini ditulis, keduanya belum ada respons.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Simak Video: Wagub Riza Jelaskan Dana Hibah DKI Rp 486 Juta Untuk Yayasan Ayahnya

[Gambas:Video 20detik]



Sebelumnya diketahui, Pemprov DKI melalui Dinas Sosial mengalokasikan dana hibah ke sejumlah yayasan di Jakarta. Salah satu yayasan yang bakal menerima dana hibah itu adalah Yayasan BPI.

Yayasan BPI ini diketahui dibina oleh Zita Anjani. Dalam situs resmi DPRD DKI juga disebutkan Zita memiliki pengalaman organisasi sebagai Pembina BPI.

Dilihat, Kamis (18/11/2021), dalam dokumen penerima dana hibah pada RAPBD DKI yang diterima wartawan, usulan anggaran ini masuk pos anggaran Dinas Sosial DKI untuk kegiatan pemberdayaan potensi sumber kesejahteraan sosial Provinsi. Anggaran hibah ke BPI senilai Rp 900 juta.

Alokasi dana hibah itu tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD 2022. Sumber anggarannya disebutkan berasal dari pendapatan asli daerah (PAD). Yayasan BPI masuk memiliki belanja Hibah Uang kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang Telah Memiliki Surat Keterangan Terdaftar.

Halaman 2 dari 2
(whn/aud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads