Jaksa Hentikan Kasus Penganiayaan Sepupu Vs Sepupu di Jakbar

Jaksa Hentikan Kasus Penganiayaan Sepupu Vs Sepupu di Jakbar

Tim Detikcom - detikNews
Jumat, 19 Nov 2021 18:58 WIB
Jaksa Hentikan Kasus Penganiayaan Sepupu vs Sepupu di Jakbar
Jaksa menghentikan penuntutan kasus penganiayaan antarsepupu di Jakbar. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menghentikan penuntutan terhadap kasus penganiayaan atas nama Burhan alias Kete dalam kasus penganiayaan. Jaksa melakukan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice.

"Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melakukan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice atas perkara tindak pidana Penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHP atas nama terdakwa Burhan alias Kete Bin Saba," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, dalam keterangannya, Jumat (19/11/2021).

Dalam kasus ini, terdakwa Burhan menganiaya korban Hari Afianto yang merupakan sepupunya. Korban sempat mengalami luka saat penganiayaan terjadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tindak pidana tersebut terjadi karena adanya ketersinggungan terdakwa terhadap korban sehingga terdakwa menjadi emosi dan melakukan penganiayaan," kata Ashari.

Dalam kasus tersebut, jaksa mempertimbangkan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice karena telah ada perdamaian dan saling memaafkan antara terdakwa dan korban. Awalnya istri terdakwa juga memohon agar kasus tersebut dihentikan karena pertimbangan terdakwa sebagai tulang punggung keluarganya dan adanya hubungan keluarga antara terdakwa dan korban.

ADVERTISEMENT

"Dengan adanya penghentian berdasarkan restorative justice tersebut, maka perkara pidana atas nama Terdakwa Burhan alias Kete dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan," ujarnya.

Kemudian, terdakwa juga dibebaskan dari tahanan Polres Jakarta Barat.

(yld/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads