Pemerintah Ingin Kuatkan Restorative Justice di RUU Kejaksaan

ADVERTISEMENT

Pemerintah Ingin Kuatkan Restorative Justice di RUU Kejaksaan

Eva Safitri - detikNews
Senin, 15 Nov 2021 18:05 WIB
Ahli dari tim Jokowi, Eddy Hiariej saat sidang MK (Youtube MK)
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej saat sidang MK. (YouTube MK)
Jakarta -

Pemerintah, melalui Wamenkum HAM Eddy Hiariej, menyampaikan pandangan terkait pembahasan RUU Kejaksaan. Salah satunya pemerintah ingin adanya penguatan restorative justice di tubuh Kejaksaan RI.

Sebagaimana diketahui bahwa RUU Kejaksaan ini merupakan inisiatif dari DPR RI dan telah disampaikan oleh Ketua DPR RI melalui surat nomor LG/05186/DPRRI/IV/2021 tanggal 9 April 2021.

"Untuk mewujudkan negara hukum, sebagaimana diamanatkan dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945. Penegakan hukum dan keadilan merupakan elemen yang vital dan sangat dibutuhkan termasuk penuntutan terhadap para pelanggar hukum/peraturan perundang-undangan," kata Eddy dalam rapat bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/11/2021).

"Oleh karena itu, Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang penuntutan memegang peran yang cukup penting dalam menjamin pemenuhan hak-hak dan kepastian hukum yang adil bagi warga negara," sambung dia.

Eddy menuturkan Kejaksaan Agung perlu diperkuat dalam melakukan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana diatur dalam undang-undang Kejaksaan RI. Salah satunya, sambung dia, berkaitan dengan restorative justice.

"Sehubungan dengan hal tersebut, Kejaksaan RI perlu mendapatkan penguatan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya di bidang penuntutan sebagaimana diatur dalam UU 16/2004 tentang Kejaksaan RI. Salah satu aspek penguatan yang diperlukan oleh Kejaksaan RI adalah berkaitan dengan keadilan restoratif," lanjut Eddy.

Eddy mengatakan saat ini terjadi perubahan paradigma hukum pidana. Perubahan itu adalah yang semula berorientasi pada keadilan retributif, sekarang bergeser menjadi keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif, yang menekankan pada pemulihan kembali kepada keadaan semula.

"Paradigma ini telah dimunculkan dalam beberapa ketentuan perundang-undangan di Indonesia seperti dalam UU 11/2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Dalam UU tersebut Kejaksaan diberikan peran untuk mengedepankan dan berpedoman pada keadilan restoratif dalam penegakan hukum. Sehingga, penyelesaian sengketa alternatif seperti mediasi penal menjadi salah satu wewenang yang harus dimiliki oleh Kejaksaan," ucapnya.

Eddy mengatakan metode ini merupakan perwujudan dari diskresi penuntutan (prosecutorial discretionary atau opportuniteit beginselen) dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat.

"Berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan sebagai penuntut umum, International Association of Prosecutors (IAP) bersama dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNDOC) mengeluarkan Guidlines on the Role of Prosecutors yang menjadi salah satu inti dari perubahan UU ini. Guidlines tersebut menjadi pedoman untuk mengatur kembali ketentuan mengenai independensi dalam penuntutan, akuntabilitas penanganan perkara, standar profesionalitas, dan perlindungan bagi para jaksa dan keluarganya yang sebelumnya belum diatur dalam UU Nomor 16/2004," ungkap Eddy.

Hal itulah, menurut Eddy, yang menjadi salah satu prioritas utama dari pandangan pemerintah terkait RUU Kejaksaan. Guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur didukung oleh kepastian hukum yang didasari keadilan.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT