Rencana PPKM Desember 2021 saat ini sedang disusun pemerintah. Sebelumnya, pemerintah sudah mengumumkan bakal memberlakukan PPKM level 3 se-Indonesia.
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ungkap Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis, Rabu (17/11).
Hal ini dilakukan untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19 di akhir tahun. PPKM level 3 ini akan membatasi kegiatan masyarakat di ruang publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, simak informasi berikut ini mengenai rencana PPKM Desember 2021.
Rencana PPKM Desember 2021: Berlaku Mulai Desember
Pemerintah akan memberlakukan PPKM level 3 se-Indonesia ini selama masa libur hari raya Natal 2021 dan tahun baru 2022. Tepatnya, Pemberlakukan PPKM level 3 akan diberlakukan mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Kebijakan mengenai pemberlakuan PPKM level 3 selama akhir tahun 2021 ini akan diterapkan menunggu Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru. Nantinya, peraturan persis pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022 akan mengacu pada Inmendagri baru tersebut.
"Sebagai informasi, dalam kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu di antaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka," terang Menko PMK Muhadjir Effendy.
Rencana PPKM Desember 2021: Tidak Ada Penyekatan
Menko PMK, Muhadjir Effendy mengatakan, mobilitas warga akan diperketat selama penerapan PPKM level 3 se-Indonesia. Namun, Muhadjir memastikan tak ada penyekatan selama masa pemberlakuan kebijakan tersebut.
"Mobilitas tentu saja akan diperketat, terutama dalam kaitannya dengan protokol kesehatan, termasuk swab antigen mungkin juga ada yang perlu masih PCR, kemudian vaksin terutama mereka yang akan bepergian. Tapi intinya sesuai arahan bapak presiden tidak ada penyekatan," kata Muhadjir kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (18/11).
Muhadjir akan berkoordinasi dengan para tokoh agama mengenai pembatasan selama libur Natal dan tahun baru. Pemerintah ingin pembatasan tersebut tidak mengganggu kekhidmatan masyarakat dalam melaksanakan ibadah.
Rencana PPKM Desember 2021: Ada Sejumlah Usulan
Saat ini, aturan PPKM level 3 akhir tahun belum resmi diterbitkan. Aturan PPKM level 3 ini masih sedang dirumuskan.
Menko PMK Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa ada beberapa usulan mengenai hal yang dilarang dalam pemberlakuan PPKM level 3. Saat ini, sejumlah usulan tersebut sedang dikaji pemerintah.
Berikut sejumlah usulan kegiatan yang tidak boleh digelar:
- Acara Old & New (outdoor&indoor) termasuk pesta petasan dan kembang api pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Usulan: Dilarang
Keterangan: Kemenparekraf, Polri, Pemda - Ibadah Natal dan Tahun Baru 24, 25 Desember 2021, dan 1 Januari 2022
Usulan: Disesuaikan dengan level daerah
Keterangan: Kemenag - Kunjungan wisata pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022
Usulan: Disesuaikan dengan level daerah
Keterangan: Kemenparekraf, Pemda - Pawai, arak-arakan di tahun baru tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022
Usulan: Dilarang
Keterangan Polri - Pusat Perbelanjaan (Restoran, mal, pertokoan besar), tanggal 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022
Usulan: Disesuaikan dengan level daerah
Keterangan: Kemenparekraf, Kemendag
Simak penjelasan Menko PMK soal urgensi PPKM level 3 seluruh Indonesia di halaman selanjutnya.
Simak Video: Rencana Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 Se-Indonesia