Apa Itu Paspor? Ini Jenis dan Kegunaannya

Apa Itu Paspor? Ini Jenis dan Kegunaannya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Sabtu, 20 Nov 2021 10:12 WIB
Apa itu paspor sering ditanyakan karena ketidakpahaman fungsinya.
Apa itu pasor sering ditanyakan karena ketidakpahaman fungsinya. Foto: detikcom/Ari Saputra
Jakarta -

Apa itu paspor sering dipertanyakan oleh masyarakat yang masih belum paham dengan fungsi dokumen tersebut. Paspor sendiri menjadi syarat wajib bagi mereka yang ingin berpergian ke luar negeri.

Paspor yang sudah kadaluwarsa pun bisa diperbaharui masa aktifnya di kantor imigrasi. Berikut ulasan mengenai apa itu paspor.

Apa Itu Paspor: Identitas Diri Seperti KTP

Mengutip dari situs Kemlu, paspor adalah dokumen perjalanan yang memuat identitas diri pemegangnya. Mulai dari nama pemegang, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, nomor dan masa berlaku paspor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, apa itu paspor didefinisikan sebagai berikut:

"Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu."

ADVERTISEMENT

Apa Itu Paspor: Jenis-jenis Paspor

Paspor tediri dari berbagai jenis sesuai dengan fungsinya. Di bawah ini tertera jenis-jenis paspor.

  1. Paspor Republik Indonesia
    - Paspor diplomatik
    - Paspor dinas
    - Paspor biasa
  2. Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia (SPLP RI)
    Digunakan sebagai dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu. Dokumen ini berlaku selama jangka waktu tertentu, yang terdiri dari:
    - Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia
    - Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing
    - Surat Perjalanan Lintas Batas atau Pas Lintas Batas

Apa Itu Paspor: Syarat Perbarui Paspor Biasa

Penggantian paspor biasa yang akan habis masa berlakunya harus dilakukan 6 bulan sebelum habis masa berlaku. Berikut persyaratan untuk memperbaharui paspor biasa

  1. Paspor biasa lama asli
  2. Salinan KTP Indonesia (dianjurkan)
  3. Bagi residen Belgia, sesuai wilayah tempat tinggal:
    - Salinan Composition de mΓ©nage dan salinan Certificat de rΓ©sidence terbaru, atau
    - Salinan Samentstelling van gezin dan salinan Uittreksel Uit de Registers terbaru
  4. Bagi residen Luksemburg: salinan Certificat de rΓ©sidence terbaru
  5. Tanda Bukti Lapor Diri pada situs Peduli WNI.

Bagi residen Belgia atau Luksemburg yang kehilangan paspor selain persyaratan di atas, melampirkan juga:

  1. Laporan kehilangan dari polisi setempat
  2. Salinan halaman identitas dari paspor yang hilang.

Informasi apa itu paspor selanjutnya ada di halaman berikutnya.

Apa Itu Paspor: Kegunaan Paspor

Melansir dari situs Jogja Imigrasi, paspor memiliki kegunaan lain selain menjadi dokumen perjalanan antar negara. Kegunaan paspor antara lain:

  1. Membuka rekening bank
  2. Identitas diri untuk menginap di hotel
  3. Memesan tiket di aplikasi
  4. Verifikasi akun digital

Apa Itu Paspor: Bedanya Paspor Biasa, Paspor Dinas, dan Paspor Diplomatik

Masih mengacu situs Imigrasi Jayapura, ketiga jenis paspor tersebut memiliki pengertian dan fungsi yang berbeda-beda. Paspor RI harus diperpanjang/diperbaharui setiap lima tahun setelah paspor tersebut habis masa berlakunya.

Paspor biasa diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dan diterbitkan untuk warga Negara Indonesia. Paspor biasa berisi 24 atau 48 halaman dan berlaku selama 5 tahun.

Paspor merupakan dokumen milik negara yang dapat dibatalkan atau dicabut sewaktu-waktu oleh negara tanpa pemberitahuan. Kemudian, Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas sama-sama diterbitkan oleh Menteri Luar Negeri.

Paspor Diplomatik diterbitkan bagi warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan tugas yang bersifat diplomatik, sedangkan Paspor Dinas diterbitkan bagi warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik.

Halaman 2 dari 2
(azl/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads