Pengacara Nirina Zubir, Ruben Siregar, mengungkapkan ada dua bidang tanah yang dijual oleh tersangka Riri Khasmita. Dua bidang tanah itu dijual pada media pada 2017 dengan harga di bawah nilai jual objek pajak (NJOP).
"Ada dua bidang tanah di Jakarta Barat yang dijual. Penyidik bilang ke saya, ini harganya dijual di bawah NJOP," ujar Ruben saat dihubungi detikcom, Jumat (19/11/2021).
Ruben curiga pembeli ini memiliki iktikad buruk. Pasalnya, tanah tersebut dibeli dengan harga di bawah NJOP, padahal saat itu Indonesia belum dilanda pandemi COVID.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Patut didugalah beriktikad buruk. Itu kan sebelum COVID jualnya, yang pasti kisaran tahun 2017," katanya.
Saat ini dua bidang tanah yang dijual itu sudah dibangun rumah tinggal. Sebelumnya tanah yang dijual tersebut berupa tanah kosong.
Pihak kepolisian pun kini masih mengembangkan penyelidikan kasus mafia tanah dengan korban keluarga Nirina Zubir. Polisi masih mendalami apakah pembeli ini adalah pembeli yang beriktikad baik atau sebaliknya.
"Itu yang sedang kita dalami, ini masih dalam pengembangan kita ya, masih kita teliti. Apakah penjualan itu patut diduga sebagai suatu pembeli beriktikad baik atau tidak," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi saat dihubungi detikcom.
Menurut Petrus, proses transaksi penjualan itu memang terjadi. Namun pihaknya kini tengah menyelidiki apakah penjualan itu berjalan normal atau hanya modus pelaku dalam mengalihkan kepemilikan sertifikat tersebut.
"Pengalihan itu memang ada. Nah, itu apa transaksi yang benar atau transaksi yang dibuat-buat sengaja untuk dialihkan. Tapi itu kita masih dalami dan kembangkan. Tentu kita ini gunakan asas praduga tak bersalah," katanya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video: Nirina Zubir Tak Sangka Jadi Korban Mafia Tanah Seperti Cerita Film