Puluhan buruh yang tergabung dalam KSPI dan FSPMI menggelar aksi di Balai Kota DKI Jakarta. Mereka meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan upah minimum (UMP) 2022 menjadi 10 persen.
Pantauan Jumat (19/11/2021), puluhan buruh membawa sejumlah atribut demonstrasi mulai bendera hingga spanduk. Terlihat juga mereka membawa mobil komando lengkap dengan pengeras suara.
Massa terlihat membentangkan spanduk bertulisan 'Cabut SE Menaker terkait Penetapan Upah Minimum Berlakukan UMSP/UMSK 2021'. Ada pula spanduk bertulisan 'Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja' dan spanduk 'Naikan UMP/UMSP 2022 Sebesar 10 Persen'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Katanya kemanusiaan beradil dan beradab, di mana adilnya, di mana beradabnya. Masih siap berjuang, Teman-teman?" kata orator di mobil komando.
Massa aksi juga menggaungkan yel-yel naikkan UMP 2022. Aparat kepolisian tampak berjaga di depan gedung Balai Kota DKI. Lalu lintas di lokasi terpantau ramai lancar.
"Naik, naik, naikkan UMP," teriak massa aksi.
Wakil Ketua FSPMI DKI Tri Widyanto menerangkan aksi ini merupakan aksi lanjutan yang dilakukan sejak kemarin di Balai Kota DKI. Tri menyebut pihaknya tetap dalam tuntutan yang sama, yakni meminta Gubernur DKI Anies Baswedan menaikkan UMP 2022 10 persen.
"Kemarin sebelumnya kita juga sudah aksi di Balai Kota kepada Gubernur DKI Jakarta untuk tetap membuat perhitungan kenaikan UMP 2022 di DKI Jakarta seperti metode yang dilakukan di tahun 2021 lalu, yaitu dengan sistem asimetris. Kami juga tidak menuntut kenaikan UMP yang tinggi-tinggi kisaran angka sekitar 10 persen dan itu pun kita sudah katakan itu bisa dinegosiasikan sampai dengan 7 persen," kata Tri kepada wartawan.
Tri menerangkan kaum buruh sangat tidak terima dengan SE Menaker terkait penetapan UMP yang hanya berkisar 1,09 persen. Kaum buruh di DKI mendorong Anies untuk menaikkan UMP 2022 sesuai dengan ketentuan pada tahun lalu.
"Makanya kami sangat protes keras dan juga meminta terhadap Menteri Tenaga Kerja untuk mencabut SE tersebut dan kemudian setelah dari Kementerian Tenaga Kerja, kami ke Balai Kota di sini, tujuan kami untuk mengingatkan Gubernur dan untuk men-support Gubernur DKI Jakarta Bapak Anies Baswedan untuk bisa menetapkan UMP 2022 sesuai dengan rumusan yang tahun lalu," tuturnya.
Tri menegaskan, jika aspirasi ini tidak kunjung dikabulkan pemerintah, kaum buruh mengancam akan mogok kerja nasional serentak pada 6-8 Desember mendatang.
"Kalau memang tidak diakomodasi aksi-aksi kecil kita ini, kita akan melakukan mogok nasional, kurang-lebih kira-kira di tanggal 6, 7, dan 8 Desember mendatang," tuturnya.
Diketahui, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, membeberkan hasil penghitungan penyesuaian nilai UMP dan UMK 2022 berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Berdasarkan perhitungan BPS, rata-rata penyesuaian UMP 2022 senilai 1,09 persen.
"Data Statistik Upah Minimum secara umum ya, rata-rata penyesuaian upah minimum 1,09 persen. Saya tidak bilang bahwa ini upah minimum provinsi 2022, ini rata-rata penyesuaian provinsi," katanya dalam Seminar Terbuka Proses Penetapan Upah Minimum 2022 secara virtual, Senin (15/11).
Dalam hasil perhitungan penyesuaian nilai UMP dan UMK 2022 berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), mengungkap UMP DKI Jakarta akan menjadi UMP tertinggi. Sedangkan terendah di Jawa Tengah.
"Dalam Data Statistik Upah Minimum secara umum ya, upah minimum terendah akan terjadi di Jawa Tengah Rp 1.813.011 dan upah minimum tertinggi akan terjadi di DKI Jakarta Rp 4.453.724. Rata-rata penyesuaian upah minimum 1,09 persen," paparnya.
(whn/idn)