Ketua Komisi X DPR Minta Dekan FISIP Unri Tersangka Cabul Dicopot!

Ketua Komisi X DPR Minta Dekan FISIP Unri Tersangka Cabul Dicopot!

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Jumat, 19 Nov 2021 10:02 WIB
Jubir DPP PKB Syaiful Huda.
Syaiful Huda (Foto: Dok. PKB)
Jakarta -

Dekan FISIP Universitas Riau (Unri), Syafri Harto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau terkait kasus pencabulan seorang mahasiswi. Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, meminta Syarif Harto dicopot dari jabatan dan status dosennya.

"Kami menilai dosen Universitas Riau Syarif Harto layak dicopot jabatannya baik sebagai dosen maupun sebagai Dekan Fisip Universitas Riau. Status tersangka dugaan pencabulan kepada mahasiswi bimbingan skripsinya sungguh membuat kita semua merasa miris. Betapa tidak seorang dosen yang harusnya menjadi role model bagi anak didiknya, tetapi malah melakukan tindakan tidak senonoh di saat melakukan kegiatan akademis," kata Huda kepada wartawan, Jumat (19/11/2021).

Seorang mahasiswi inisial LM melalui pengakuannya diduga dicabuli oleh Syafri Harto. Syaiful Huda legislator membidangi pendidikan menilai kekerasan seksual kerap terjadi di lingkungan kampus, oleh sebab itu Permendikbud PPKS Nomor 30 tahun 2021 menurutnya perlu tetap ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus dugaan pencabulan di Universitas Riau ini menjadi bukti jika kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi memang seringkali terjadi. Ironisnya para pelaku ternyata tidak hanya kalangan mahasiswa, tetapi mereka-mereka yang mempunyai otoritas dalam hal ini dosen, tenaga kependidikan, hingga staf kampus. Maka di sini signifikansi adanya Permendikbud 30/2021 tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi," ujarnya.

Syaiful Huda juga menyoroti kuasa hukum Syafri Harto karena mendesak polisi melakukan penelusuran terhadap korban. Syaiful Huda menuntut kuasa hukum itu fokus membela kliennya yang terjerat kasus pencabulan.

ADVERTISEMENT

"Langkah pengacara tersangka yang mendorong pihak yang berwajib memeriksa latar belakang korban tidak etis dilakukan. Langkah tersebut hanya akan kian membuat malu klien dan juga civitas akademika Universitas Riau. Harusnya fokus saja melakukan pembelaan apakah kliennya Syarif Harto benar atau tidak melakukan tindakan pencabulan kepada korban. Tidak usah menyeret opini dan arah penyidikan ke latar belakang korban. Sebab apapun latar belakang korban, tindakan tidak senonoh tersebut tidak bisa dibenarkan," imbuhnya.

Dekan FISIP Unri Tersangka

Polisi sebelumnya menetapkan Dekan FISIP Universitas Riau Syafri Harto sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.

"Melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap Saudara SH (Syafri Harto) dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Kamis (18/11).

Selain penetapan tersangka, penyidik mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada jaksa penuntut umum.

"Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Sunarto.

Rektorat Bahas Status Tersangka

Pimpinan rektorat kemudian memastikan akan rapat untuk menentukan status Syafri sebagai dekan.

"Nanti kami akan rapat untuk bicarakan sama semua pimpinan universitas seperti apa," ujar Wakil Rektor II Unri Prof Sujianto kepada detikcom, Kamis (18/11).

Selain rapat, Sujianto menyebut pimpinan kampus Unri belum mendapat surat resmi dari Polda Riau terkait penetapan tersangka.

"Belum ada kami terima (surat penetapan tersangka Syafri Harto). Karena ini masih ada acara," katanya.

(rfs/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads