Kapan PPKM level 3 seluruh Indonesia diberlakukan? Pemerintah berencana akan memberlakukan PPKM level 3 se-Indonesia untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19 pada akhir tahun.
PPKM level 3 berarti pemerintah akan mengetatkan mobilitas masyarakat sehingga dapat terkendali. Peraturan tersebut akan membatasi kegiatan di ruang publik seperti kegiatan di bioskop, pusat perbelanjaan hingga tempat ibadah.
Lebih lanjut, simak informasi PPKM level 3 yang sudah detikcom rangkum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapan PPKM Level 3: Tanggal 24 Desember 2021-2 Januari 2022
Pemberlakukan PPKM level 3 akan diberlakukan mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Pemerintah berencana menerbitkan aturan terbaru melalui instruksi Mendagri (Inmendagri).
"Sebagai informasi, dalam kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu di antaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka," terang Menko PMK Muhadjir Effendy.
PPKM Level 3 Se-Indonesia: Ada Keseragaman Aturan
Muhadjir Effendy memastikan peraturan PPKM level 3 akan berlaku di Jawa Bali dan luar Jawa Bali. Kondisi ini berlaku sama di semua daerah.
"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," lanjutnya.
Usulan Aturan PPKM Level 3 Se-Indonesia
Aturan PPKM level 3 belum resmi diterbitkan. Namun, dalam video yang diterima wartawan pada Kamis (18/11), Muhadjir mengusulkan sejumlah aturan saat akhir tahun. Usulan itu sedang dikaji pemerintah.
"Disepakati bahwa selama libur Natal dan tahun baru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan atau ketentuan level 3. Walaupun ini bukan seluruh daerah level 3, tapi pengetatan seluruh Indonesia akan diberlukakan dengan standar yang diberlakukan untuk level 3," tutur Muhadjir.
Berikut beberapa usulan kegiatan yang tidak boleh digelar:
- Acara Old & New (outdoor & indoor) termasuk pesta petasan dan kembang api pada 20 Desember 2021-2 Januari 2022.
Usulan: Dilarang
Keterangan: Kemenparekraf, Polri, Pemda
- Ibadah Natal dan Tahun Baru 24, 25 Desember 2021, dan 1 Januari 2022
Usulan: Disesuaikan dengan level daerah
Keterangan: Kemenag
- Kunjungan wisata pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022
Usulan: Disesuaikan dengan level daerah
Keterangan: Kemenparekraf, Pemda
- Pawai, arak-arakan di tahun baru tanggal 31 Desember 2021-1 Januari 2022
Usulan: Dilarang
Keterangan: Polri
- Pusat Perbelanjaan (restoran, mal, pertokoan besar), tanggal 20 Desember 2021-2 Januari 2022
Usulan: Disesuaikan dengan level daerah
Keterangan: Kemenparekraf, Kemendag
Lebih lanjut, untuk bioskop, Kemenparekraf mengusulkan dibuka 50 persen. Kegiatan makan dan minum diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen dan mematuhi protokol kesehatan. Kemenpora juga memberikan usulan terkait peniadaan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Pemda juga mengusulkan larangan perayaan Natal dan tahun baru di mal. Jam operasional kemudian diubah menjadi 09.00 WIB-22.00 WIB.
Kapan PPKM Level 3 seluruh Indonesia sudah terjawab. Informasi selanjutnya soal PPKM level 3 seluruh Indonesia di akhir tahun ada di halaman berikutnya.
Menko PMK Sebut Tak Ada Penyekatan
Walau mobilitas masyarakat diperketat, Menko PMK pastikan tak ada penyekatan selama masa diberlakukannya peraturan tersebut.
"Mobilitas tentu saja akan diperketat, terutama dalam kaitannya dengan protokol kesehatan, termasuk swab antigen mungkin juga ada yang perlu masih PCR, kemudian vaksin terutama mereka yang akan bepergian. Tapi intinya sesuai arahan bapak presiden tidak ada penyekatan," demikian tutur Muhadjir pada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (18/11).
Muhadjir juga menghimbau masyarakat agar tidak bepergian selama libur Nataru. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan para tokoh agama terkait pembatasan yang akan diberlakukan sehingga tidak mengganggu kekhidmatan beribadah.
Terkait syarat perjalanan, Muhadjir mengatakan itu akan diatur oleh Menhub dan Kapolri. "Syarat perjalanan nanti akan diatur lebih lanjut oleh Pak Menhub. Pak Menteri Perhubungan dan Kapolri. Jadi sekarang sedang berkoordinasi intensif. Tapi insyaallah nggak ada hal-hal yang prinsip, nggak ada perubahan-perubahan yang prinsip," ucap Muhadjir.
(azl/imk)