Terkait apakah ada fee yang dijanjikan ke Yoory, Anton mengaku tidak tahu. Dia mengaku hanya diperintah menyampaikan itu ke Yadi Robby.
Jaksa juga mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Anton yang menyatakan pemberian fee ke Yadi Robby. Namun, Anton mengaku keterangan di BAP-nya itu hanya asumsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau di BAP saudara, disebutkan BAP nomor 46 ini 'saya katakan kepada Pak Yadi Robby nanti ada labo sebua lebaran', maksudnya uang lebaran. Jawab Yadi, 'kita nggak boleh gitu-gitu, nanti saya sampaikan ke Pak Yoory.' Jadi inisiatif untuk menyampaikan sesuatu akan diberikan kepada Pak Yadi, dari saudara atau Pak Rudi?" cecar jaksa lagi.
"Saya asumsi sendiri. Jadi bahasa saya sendiri," ucap Anton.
Dalam sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, dan sejumlah pejabat PT Adonara Propertindo yakni Anja Runtuwene, Tommy Adrian, serta Rudy Hartono Iskandar. Mereka didakwa merugikan negara Rp 152 miliar terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur.
"Terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yaitu Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik (beneficial owner) korporasi PT Adonara Propertindo sebesar Rp 152.565.440.000 yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 152.565.440.000," kata jaksa KPK Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (14/10).
(zap/maa)