Andri Wibawa Siap Hadapi Kasasi KPK soal Putusan Bebas Kasus Bansos

Andri Wibawa Siap Hadapi Kasasi KPK soal Putusan Bebas Kasus Bansos

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Kamis, 18 Nov 2021 16:36 WIB
Sidang korupsi pengadaan barang bansos di Bandung Barat
Ilustrasi sidang (Foto: Dony Indra Ramadhan)
Sumedang -

KPK mengajukan kasasi atas putusan bebas Andri Wibawa, anak dari Aa Umbara di kasus korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) COVID-19. Terkait kasasi ini, pihak Andri Wibawa siap menghadapi.

"Pada prinsipnya menghormati lah. Karena memang itu hak penuntut umum terkait putusan di tingkat pertama," ujar Rizky Rizgantara kuasa hukum Andri saat dihubungi, Kamis (18/11/2021).

Rizky mengatakan pihaknya akan menyiapkan kontra memori kasasi saat memori kasasi itu dikirimkan oleh KPK. Dia pun berharap nantinya hakim akan tetap pada putusan tingkat pertama yang membebaskan Andri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan kemarin baru menyatakan kasasi, paling dari kami nanti persiapan setelah ada memori kasasinya, nanti kami ajukan kontra memori kasasi," tutur dia.

"Pada dasarnya kami nanti akan mengajukan bahwa hakim agung nantinya, harapan kami tetap membebaskan Andri Wibawa sama seperti putusan awal ditingkat pertama," kata dia menambahkan.

ADVERTISEMENT

Permintaan agar hakim tetap membebaskan kliennya itu karena putusan di sidang sudah sesuai. Menurut Rizky, fakta hukum di persidangan sudah sesuai dengan putusan majelis hakim.

"Dari kami putusan ditingkat pertama itu sudah sesuai dengan hukumnya dan fakta-fakta dipersidangan dan kemudian harapan ke depan semoga Hakim Agung tetap sependapatan terhadap putusan majelis ditingkat pertama," kata dia.

KPK mengajukan upaya kasasi atas vonis bebas terdakwa korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) COVID-19 Bandung Barat, Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan. Andri merupakan anak Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara.

"Menyatakan upaya hukum kasasi untuk Terdakwa Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan dalam perkara TPK pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinsos Pemkab Kabupaten Bandung Barat tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Rabu (17/11/2021).

Andri Wibawa divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Selain Andri, penyedia barang M Totoh Gunawan juga divonis bebas. Keduanya dinilai tidak terbukti memenuhi unsur Pasal 12 huruf i sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa KPK.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Andri Wibawa tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal," ucap hakim saat membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Kamis (4/11) lalu.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum," kata hakim menambahkan.

(dir/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads