Polisi Belum Berhenti, Dalang Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Dikejar!

Polisi Belum Berhenti, Dalang Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Dikejar!

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 18 Nov 2021 15:48 WIB
Jakarta -

Polda Metro Jaya telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus mafia tanah senilai Rp 17 miliar milik keluarga Nirina Zubir. Polisi masih akan mengembangkan kasus itu untuk mengungkap dalang utama di balik mafia tanah tersebut.

"Perkara ini belum selesai sampai di sini, kami akan terus melakukan pendalaman siapa yang bermain di belakangnya," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Tubagus Ade mengatakan mafia tanah tidak bermain sendiri. Mafia tanah melibatkan banyak profesi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena hampir semua, 99,9 persen kasus perkara tanah tidak dikerjakan oleh satu orang dan melibatkan berbagai macam profesi, salah satunya notaris," kata Tubagus.

Tubagus Ade kemudian menjelaskan ada 4 cara peralihan hak atas tanah: jual-beli, hibah, warisan dan putusan pengadilan. Seluruhnya prosesnya melalui notaris.

ADVERTISEMENT

"Maka peralihan hak ini bisa terjadi sehingga peralihan hak yang salah dapat dipastikan ada peran notaris di sana," katanya.

Ada Pelanggaran SOP

Tubagus menerangkan, peralihan hak atas tanah secara salah dilakukan dengan melanggar standard operating procedure (SOP).

"Contoh yang paling sederhana, adalah tidak hadirnya para pihak di hadapan notaris dan tidak terselenggaranya kewajiban dari para pihak sehingga bisa beralih," ucapnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.


Pemalsuan Dokumen

Dalam perkara menyangkut Nirina Zubir, Tubagus mengatakan adanya pemalsuan dokumen. Yang pertama adalah pemalsuan akta kuasa menjual.

"Jadi dibuat oleh notaris, seolah-olah tersangka ini berhak menjual terhadap objek itu," ungkapnya.

Setelah objek itu terjual karena objeknya ada di Jakarta Barat, sementara notarisnya di Kota Tangerang maka dilakukan notaris tersangka I (Ina Rosaina).

Dari akta kuasa menjual ini, terbit akta jual-beli (AJB). Setelah AJB keluar, para tersangka mengurus balik nama ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Setelah lahir AJB, diurus di BPN balik nama. Oleh karena itu, kami ucapkan terima kasih dari BPN kemudahan masyarakat untuk mengecek ternyata hak 6 sertifikat ini telah berubah atas nama orang lain," bebernya.


Motif Ekonomi

Sementara itu, Tubagus mengungkap motif tersangka melakukan penggelapan aset tersebut. Para tersangka melakukan pemalsuan sertifikat tanah untuk kepentingan pribadi.

"Motivasinya adalah mencari keuntungan uang udah pasti. Dari mana pastinya, karena, dari hasil itu kemudian diuangkan dengan dua cara, yaitu dijual dan diagunkan atau jadi hak tanggungan di bank," jelas Tubagus.

Polisi telah menetapkan 5 orang tersangka di kasus ini. Kelima tersangka adalah Riri Khasmita, Endrianto, serta 3 orang notaris, yaitu Faridah, Ina Rosaina, dan Erwin Riduan.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Halaman 2 dari 2
(mea/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads