Polda Metro Jaya telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus mafia tanah senilai Rp 17 miliar milik keluarga Nirina Zubir. Polisi masih akan mengembangkan kasus itu untuk mengungkap dalang utama di balik mafia tanah tersebut.
"Perkara ini belum selesai sampai di sini, kami akan terus melakukan pendalaman siapa yang bermain di belakangnya," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Tubagus Ade mengatakan mafia tanah tidak bermain sendiri. Mafia tanah melibatkan banyak profesi.
"Karena hampir semua, 99,9 persen kasus perkara tanah tidak dikerjakan oleh satu orang dan melibatkan berbagai macam profesi, salah satunya notaris," kata Tubagus.
Tubagus Ade kemudian menjelaskan ada 4 cara peralihan hak atas tanah: jual-beli, hibah, warisan dan putusan pengadilan. Seluruhnya prosesnya melalui notaris.
"Maka peralihan hak ini bisa terjadi sehingga peralihan hak yang salah dapat dipastikan ada peran notaris di sana," katanya.
Ada Pelanggaran SOP
Tubagus menerangkan, peralihan hak atas tanah secara salah dilakukan dengan melanggar standard operating procedure (SOP).
"Contoh yang paling sederhana, adalah tidak hadirnya para pihak di hadapan notaris dan tidak terselenggaranya kewajiban dari para pihak sehingga bisa beralih," ucapnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(mea/fjp)