Polisi menetapkan Riri Khasmita, asisten rumah tangga (ART) Nirina Zubir, sebagai tersangka kasus mafia tanah senilai Rp 17 miliar. Riri Khasmita dkk dijerat pasal penggelapan, pemalsuan dokumen, hingga pencucian uang.
"Untuk tersangka kami persangkakan dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau penggelapan dan/atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," jelas Kasubdit Hard Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).
Selain Riri, suaminya, Endrianto, serta tiga orang notaris, yakni Faridah, Ina Rosaina, dan Erwin Rduan, juga ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut. Riri, Endrianto, dan Faridah sudah ditahan polisi, sementara dua notaris lainnya masih dalam pemanggilan polisi.
"Tentu sudah kita jadwalkan (pemeriksaan). Kemarin seharusnya bersama-sama, namun saat itu mereka ajukan pengunduran pemanggilan, kemudian kita jadwalkan kembali, secepatnya," jelas Petrus.
Rekening Tersangka Diblokir
Dalam penyidikan kasus ini, polisi juga telah memblokir rekening tersangka. Polisi akan mendalami aliran dana terkait hasil perampasan Riri Khasmita.
"Rekening sudah kami blokir," ucap Petrsu.
Selain rekening milik Riri Khasmita, polisi memblokir rekening suaminya, Endrianto. Polisi masih menelusuri aliran dana dari hasil perampasan tanah Nirina Zubir itu.
"Untuk sementara rekening yang kita blokir itu hanya milik Riri dan suaminya. Namun, jika dalam perkembangannya ditemukan fakta baru, dapat melakukan blokir pada rekening yang lainnya," tuturnya.
Tersangka Riri diketahui telah menguasai enam sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir. Dari enam sertifikat itu, dua di antaranya telah dijual dan empat lainnya diagunkan ke bank.
(mea/fjp)