PPKM Level 3 Seluruh RI Akhir Tahun, Ini 6 Hal yang Harus Diketahui

PPKM Level 3 Seluruh RI Akhir Tahun, Ini 6 Hal yang Harus Diketahui

Tim Detikcom - detikNews
Kamis, 18 Nov 2021 12:19 WIB
PPKM Level 3 akan diberlakukan di seluruh Indonesia saat libur akhir tahun 2021.
PPKM level 3--ilustrasi Foto: Infografis detikcom/Denny

PPKM Level 3: ASN Tidak Boleh Cuti

PPKM Level 3 saat momentum Natal dan Tahun Baru juga melarang Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri dan Karyawan Swasta mengambil cuti untuk berkegiatan di hari libur nasional. Pemerintah juga memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes) dan 3T (tracing, tracking, treatment), serta menggencarkan vaksinasi sampai akhir Desember 2021.

PPKM Level 3: Sejumlah Kegiatan di Ruang Publik Akan Dibatasi

PPKM Level 3 mendatang membuat kegiatan di sejumlah ruang publik akan dibatasi oleh pemerintah. Mulai dari beribadah di tempat ibadah hingga makan di tempat makan sekalipun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai informasi, dalam kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu di antaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka," dikutip dari keterangan Kemenko PMK.


(azl/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads