PPKM Level 3 Libur Nataru, Pesta Kembang Api hingga Arak-arakan Dilarang!

PPKM Level 3 Libur Nataru, Pesta Kembang Api hingga Arak-arakan Dilarang!

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 17 Nov 2021 19:04 WIB
Menko PMK, Muhadjir Effendy,
Menko PMK Muhadjir Effendy (Foto: dok. Humas Kemenko PMK)
Jakarta -

Pemerintah menetapkan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 untuk libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2022. Hal-hal ini dilarang dilakukan saat libur Nataru, termasuk pesta kembang api dan arak-arakan.

Berdasarkan keterangan siaran pers Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Rabu (17/11/2021), PPKM level 3 akan berlaku di seluruh wilayah Indonesia saat libur Nataru.

Berikut adalah hal-hal yang dilarang dilakukan saat PPKM level 3 libur Nataru:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Dilarang pesta-kerumunan

Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, untuk ibadat Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM level 3.

"Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan COVID-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal," kata Muhadjir.


Selanjutnya, ASN dilarang cuti:

Simak video 'Jelang Libur Natal, Satgas Minta Pemda Siaga Lonjakan Kasus Covid-19':

[Gambas:Video 20detik]



2. ASN dilarang cuti

Pemerintah juga telah membuat kebijakan larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, dan Karyawan Swasta. Serta memperketat penerapan prokes dan 3T (tracing, tracking, treatment), dan mengebut vaksinasi sampai akhir Desember 2021.

3. Imbauan tidak bepergian

Sebelumnya, pemerintah menetapkan beberapa kebijakan mengantisipasi libur Nataru. Seperti imbauan bagi masyarakat agar tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer, serta memperketat aturan perjalanan menggunakan moda transportasi umum minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads