Kantor Bea-Cukai Makassar memusnahkan 4,2 juta batang rokok ilegal serta 632 paket barang yang menyalahi ketentuan larangan seperti sex toys dan obat-obatan. Berbagai barang ilegal yang diungkap sejak tahun lalu tersebut telah berstatus hukum tetap pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
"Ini barang yang kita musnahkan berasal dari hasil penindakan pertama tidak pidana cukai berupa barang hasil tembakau, juga barang paket kiriman pos," kata Kepala Kantor Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono, Kamis (18/11/2021).
Pemusnahan tersebut berlangsung di Kantor Bea-Cukai Makassar di kawasan Pelabuhan Makassar, Jalan Bunga Hatta, pada pagi tadi. Pemusnahan dilakukan secara simbolis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andhi menyebutkan barang ilegal yang dimusnahkan di antaranya adalah 4.238.500 batang rokok ilegal berbagai merek. Jumlah ini termasuk barang bukti hasil penyidikan dengan seorang tersangka berinisial SA sebanyak 2.896.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai.
![]() |
"Pertama tadi melanggar Undang-Undang Cukai karena barangnya merupakan rokok yang tidak ditempeli pita cukai, terus lewat jasa pos adalah barang yang terkena larangan pembatasan," katanya.
Tak hanya jutaan batang rokok ilegal. Bea Cukai juga memusnahkan 632 paket barang yang sebenarnya dilarang masuk wilayah Indonesia.
Ratusan paket barang tersebut merupakan kiriman periode Februari 2020 sampai dengan periode September 2021 yang dikirim melalui Kantor Pos Lalu Bea Daya.
"Pemusnahan dilakukan karena tidak memenuhi ketentuan barang larangan dan pembatasan. Jenis barang yang dicegah berupa sex toys, bibit tanaman, part senjata, obat-obatan, dan lain sebagainya," ungkap Andhi.
Barang-barang ilegal yang dimusnahkan itu bernilai Rp 4.429.140.269 (Rp 4,4 miliar) serta dengan potensi kerugian negara Rp 2.541.633.662 (Rp 2,5 miliar).
![]() |
Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.
Sex Toys Dilarang
Sex toys yang turut disita dan dimusnahkan dari beberapa kali pengungkapan Bea-Cukai Makassar pada dasarnya memang dilarang di Indonesia. Andhi pun mengingatkan para pemesan sex toys terkait ketentuan ini.
"Seks toys itu di Indonesia masih jadi barang larangan, itu perlu dicatat, karena ada aturan bahwa itu merupakan barang yang dilarang masuk Indonesia," katanya.
Menurut Andhi, kebanyakan sex toys yang disita merupakan hasil kiriman dari luar negeri karena di Indonesia sendiri barang ini bersifat ilegal.
![]() |
"Kalau ditanya asalnya dari mana pasti berasal dari luar negeri karena ada beberapa daerah di luar negeri itu yang membolehkan itu dijual bebas seperti di jepang di Eropa kan ada toko-toko sex toys, itu diperbolehkan," kata Andhi.
"Dan dari situ mungkin dipaket kiriman ke Indonesia. Berkat kejelian pengawasan yang baik itu sehingga bisa dideteksi Bea-Cukai kan ada X-ray dan ditemukan beberapa alat alat yang kategori pornoaksi ini sehingga dicegah Bea Cukai dan itu peruntukannya pasti dimusnahkan," jelas dia.