Alasan Vonis Djoko Tjandra Dikembalikan ke 4,5 Tahun
MA menolak alasan PT Jakarta yang meringankan hukuman Djoko, yaitu telah mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 546 miliar. Sebab, pengembalian itu melalui mekanisme eksekusi oleh jaksa penuntut umum ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap.
"Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum dapat dibenarkan karena meskipun berat-ringan pidana adalah kewenangan judex facti, akan tetapi ketika judex facti mengambil putusan pidana dengan mengurangi pidana terhadap Terdakwa, ternyata judex facti Pengadilan Tinggi kurang dalam pertimbangannya (onvoldoende gemotiveerd). Mengapa judex facti Pengadilan Tinggi mengurangi pidana penjara dari 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun 6 bulan, hal yang meringankan Terdakwa karena Terdakwa mengembalikan dana yang ada dalam escrow account atas rekening Bank Bali qq PT Era Giat Prima milik Terdakwa sebesar Rp 546.468.544.738,00," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro.
"Padahal penyerahan itu melalui mekanisme eksekusi oleh jaksa penuntut umum, ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap, hal tersebut tidak ada korelasi dengan perbuatan suap yang dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara a quo," sambung Andi menegaskan.
Selain itu, MA menilai perkara a quo adalah suap dengan tujuan pengurusan fatwa Mahkamah Agung melalui adik ipar Terdakwa dan diteruskan kepada Pinangki Sirna Malasari selaku jaksa/penyelenggara negara sebesar USD 500 ribu dan untuk pengurusan pengecekan status dan penghapusan red notice Terdakwa dengan mengeluarkan dana suap kepada Napoleon Bonaparte sebesar USD 370 ribu dan SGD 200 ribu serta kepada Prasetijo Utomo sebesar USD 100 ribu.
"Bahwa Terdakwa telah melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa atas putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap," ucap Andi.