Cetak Kartu Ujian SKB CPNS Bagaimana? Ikuti Langkah-langkahnya di Sini

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 17 Nov 2021 17:37 WIB
Cetak Kartu Ujian SKB CPNS Bagaimana? Ikuti Langkah-langkahnya di Sini -- ilustrasi tes CPNS di Kab. Bandung (Foto: Muhammad Iqbal/detikcom)
Jakarta -

Cetak Kartu Ujian SKB CPNS jadi informasi penting yang kini banyak dicari tahu. Hal ini perlu diketahui oleh peserta yang dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Diketahui ujian SKB CPNS sudah mulai dilaksanakan sejak 15 November 2021 lalu. Peserta ujian wajib mencetak kartu ujian terlebih dahulu.

Lalu bagaimana cara cetak kartu ujian SKB CPNS? apa saja yang harus dipersiapkan untuk SKB? detikcom merangkum ulasan lengkapnya berikut ini.

Cara Cetak Kartu Ujian SKB CPNS

Peserta yang lolos dan berhak mengikuti SKB CPNS dapat mencetak kartu ujian melalui laman resmi SSCASN. Adapun pencetakan baru bisa dilaksanakan jika peserta sudah memilih lokasi ujian SKB.

Untuk peserta yang belum memilih lokasi ujian, maka belum bisa melakukan cetak kartu ujian SKB.

Jika sudah memilih lokasi, berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi laman sscasn.bkn.go.id
  2. Melakukan login dengan memasukkan NIK dan password yang telah didaftarkan
  3. Setelah masuk ke akun SSCASN, secara otomatis akan muncul tampilan Cetak Kartu Peserta Ujian dan klik.
  4. Sistem akan menampilkan kartu peserta SKB.
  5. Unduh dan cetak kartu ujian. Kartu ini wajib dibawa saat melaksanakan tes dan jangan sampai terlewatkan ya!

Materi Pokok SKB CPNS 2021

Melansir dari Instagram resmi BKN Pusat, SKB dilaksanakan dengan metode CAT. Untuk Instansi Pusat, SKB dilaksanakan dengan metode CAT dan juga minimal 1 metode non CAT. Sementara untuk Instansi Daerah, wajib menggunakan sistem CAT dan jika ada jabatan teknis atau keahlian khusus, diizinkan melakukan SKB non CAT paling banyak 1 jenis tes dan tidak diperbolehkan dengan materi wawancara.

Adapun materi CAT yang harus dipelajari terbagi dua, yaitu:

  1. Untuk jabatan fungsional, maka materi SKB akan disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional
  2. Untuk jabatan pelaksana yang berfungsi teknis, materi SKB dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional. Contohnya, jabatan pengolah bahan informasi dan publikasi bisa mempelajari materi jabatan pranata Humas.

Materi SKB diatur dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI bernomor B/1625/M.SM.01.00/2021. Adapun untuk mengaksesnya, kunjungi laman https://bit.ly/Kisi2MateriSKB2021

Kini cetak kartu ujian SKB sudah diketahui. Lalu bagaimana dengan aturan lainnya saat jadwal SKB dilaksanakan? selengkapnya dapat dilihat di halaman kedua.




(izt/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork