Cara mengurus KK jadi informasi penting bagi pasangan yang baru saja melangsungkan pernikahan. Pengantin baru dapat segera mengurus pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru untuk suami dan istri.
Untuk diketahui, setiap masyarakat Indonesia memiliki kewajiban untuk memasukkan data diri dan keluarganya dalam KK. Adapun jika sudah menikah, KK dapat diperbarui dengan membuat KK baru bersama pasangan suami atau istri.
Lalu bagaimana cara mengurus KK untuk para pengantin baru? detikcom merangkum ulasannya berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Mengurus KK untuk Pengantin Baru: Dokumen yang dibutuhkan
Ketika pasangan sudah resmi ditetapkan sebagai suami atau istri secara agama dan negara, pembuatan KK harus dibuat terpisah dengan orang tua. Untuk mengurusnya pun bukan perkara yang sulit.
Melansir dari laman resmi Kominfo, indonesiabaik.id, cara mengurus KK untuk pengantin baru tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT atau RW setempat. Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Prof Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan beberapa dokumen yang harus disiapkan, yaitu:
- Buku nikah (untuk muslim) atau
- Akta perkawinan (bagi nonmuslim)
- KK orang tua masing-masing
Cara Mengurus KK untuk Pengantin Baru: Prosedur Pengurusan
Untuk pasangan suami/istri baru, berikut prosedur cara mengurus KK untuk pengantin baru:
- Bawa dokumen yang sudah disebutkan di atas (Buku nikah/akta perkawinan dan KK orang tua masing-masing) ke Kantor Dukcapil.
- Temui petugas dan sampaikan bahwa ingin membuat KK sekaligus KTP baru (dengan status perkawinan yang baru).
- Petugas akan membantu proses pembuatan KK dan KTP baru. Jika tidak ada kendala jaringan SIAK, pengurusan dapat selesai 1 hari saja.
Untuk diketahui, pengurusan KK untuk pengantin baru tidak dipungut biaya apapun alias gratis.
Lalu bagaimana jika pasangan suami istri baru melangsungkan pernikahan siri? berikut informasi cara mengurus KK untuk pasangan yang nikah siri di halaman selanjutnya.
Cara Mengurus KK untuk Pasangan Nikah Siri
Sementara itu, untuk pasangan suami-istri yang baru melangsungkan pernikahan siri, tetap dapat mengurus pembuatan KK. Zudah menjelaskan pada prinsipnya setiap penduduk wajib mencatatkan diri dalam KK. Untuk pasangan nikah siri, Dukcapil bukan dalam posisi menikahkan, namun hanya mencatat bahwa telah berlangsung pernikahan.
Di kolom KK baru, akan ditulis informasi bahwa pernikahan belum tercatat secara negara.
"Nanti di dalam kartu keluarga akan dicatat nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat," kata Zudan saat dihubungi, Kamis (7/10/2021).
Di Dukcapil DKI Jakarta, pasangan nikah siri dapat membuat KK dengan melampirkan surat nikah siri dan KTP.
"Untuk buat KK bisa kami lakukan bagi pasangan yang menikah siri, namun yang tertera dalam KK statusnya kawin belum tercatat. Persyaratannya melampirkan surat nikah siri dan KTP-nya aja," ujar Plt Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin, secara terpisah.
Secara umum, KK pasangan nikah siri sama saja. Perbedaan hanya terlihat di kolom Status Perkawinan. KK pasangan nikah siri akan tercatat "Kawin Belum Tercatat"