Massa Forkabi Geruduk Polsek Pondok Aren, Minta Polisi Bebaskan Rekannya

Khairul Ma'arif - detikNews
Rabu, 17 Nov 2021 15:25 WIB
Forkabi mendatangi Polsek Pondok Aren menuntut anggotanya dibebaskan. (dok. istimewa)
Tangerang Selatan -

Massa ormas Forkabi menggeruduk markas Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, siang tadi. Massa Forkabi mendesak polisi membebaskan rekannya yang sudah ditahan selama 1 minggu ini.

Ketua DPC Forkabi Pondok Aren Armin mengatakan tujuannya datang untuk meminta anggotanya dibebaskan. Menurutnya, anggotanya yang berinisial RR ini ditahan di Mapolsek Pondok Aren karena membawa senjata tajam.

"Tujuan kita mendemo Polsek Pondok Aren agar membebaskan anggota kami. Dari kemarin kita nggak bisa menjenguk kawan kita yang diamankan," kata Armin saat dihubungi, Rabu (17/11/2021).

Armin menuturkan anggotanya yang berinisial RR ini diamankan ke Polsek Pondok Aren berdua dengan satu orang lainnya. Tetapi, hanya RR yang tidak dibebaskan sampai hari ini.

Menurut Armin, anggotanya saat itu sedang nongkrong saat diamankan polisi. Memang membawa sajam berupa pisau, tetapi ukurannya kecil.

"Jadi awalnya ditangkap berdua saat penggerebekan narkoba, anggota kami ditangkap karena bawa sajam. Saat ditangkapnya sebenarnya berdua satunya anggota FBR tetapi dia langsung dibebaskan hanya dua hari berselang," tambahnya.

Armin mengungkapkan, untuk membebaskan anggotanya ini, pihaknya melakukan mediasi bersama Polsek Pondok Aren. Dia menanyakan kenapa hanya anggota FBR yang dibebaskan.

Armin mengaku Forkabi sendiri membawa 50 orang untuk menggeruduk Mapolsek Pondok Aren. Menurutnya, untuk membebaskan anggotanya ini sempat dimintai uang.

"Tadi udah mediasi bersama jajaran polsek bikin surat pernyataan anggota Forkabi Pondok Aren tidak boleh bawa sajam dalam keadaan apa pun mulai detik ini, apabila kedapatan membawa lagi akan dapat hukuman. Ya anggota kita pertama awal ditangkap dimintakan Rp 50 juta kata saya emang masalah apaan kan cuma masalah bawa sajam doang kok gede banget," jelasnya.

detikcom telah menghubungi pihak kepolisian untuk mengonfirmasi kejadian ini, tapi belum ada tanggapan.

Tanggapan Polsek Pondok Aren

Terkait hal tersebut, pihak Pondok Aren memberikan klarifikasi kepada detikcom, Jumat (8/4/2022). Polsek Pondok Aren menegaskan orang yang dibebaskan dari Polsek Pondok Aren sudah sesuai SOP kepolisian.

"Untuk Penjelasan orang yang dibebaskan dari Polsek Pondok Aren sudah sesuai dengan SOP Kepolisian yaitu berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti yang ada sehingga orang yang di bebaskan tersebut tidak memenuhi unsur pidana," demikian keterangan Polsek Pondok Aren.

Polsek Pondok Aren juga menegaskan tidak ada pemberian uang dari pihak manapun sehubungan hal itu.

"Tidak adanya pemberian uang dari pihak Manapun atau Keluarga yang diamankan kepada pihak Kepolisian Sektor Pondok Aren," katanya.

Lebih lanjut, Polsek Pondok Aren menyampaikan orang-orang yang diamankan telah memenuhi unsur pidana. Kasusnya telah dikirim ke Kejari Tangsel.

"Untuk orang yang diamankan tersebut telah memenuhi unsur pidana yang dimana tetap diproses sesuai dengan SOP dan telah dikirimkannya SPDP ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan," tuturnya.

Polsek Pondok Aren juga telah menyampaikan audiensi antara internal penyidik dengan pihak keluarga dan saksi.

"Sudah melakukan Audiensi bersama penyidik, opsnal, keluarga saksi dan 15 pers berbagai media tentang pemberitaan pemberian uang kepada anggota," imbuhnya.

Tim Propam dan Paminal Polda Metro Jaya telah melakukan investigasi terkait tuduhan Forkabi soal pemberian sejumlah uang dan dinyatakan tidak ditemukan adanya pelanggaran tersebut.

"Sudah dilakukan investigasi dari Team propam dan Paminal Polda metro jaya tidak di dapati temuan tentang pemberian uang kepada anggota," pungkasnya.




(mea/fjp)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork