Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menangkap Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Farid Okbah, anggota Komisi Fatwa di situs MUI Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamat terkait kasus terorisme. Menko Polhukam Mahfud Md mempersilakan proses hukum terhadap ketiganya berjalan.
"Biar proses (hukum) berjalan dulu," kata Mahfud saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (17/11/2021).
Mahfud mengatakan nantinya Densus 88-lah yang akan memproses di pengadilan. Dia juga mempersilakan masyarakat berpendapat dan bertanya terkait penangkapan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti Densus yang akan memproses dan membuka di pengadilan sesuai UU No 5 Tahun 2018. Tapi masyarakat boleh saja mengomentari dan menanyakan antar sesama masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebut ketiganya berstatus tersangka tindak pidana terorisme. Ketiganya ditangkap di Bekasi, Jawa Barat.
"Penangkapan tersangka tindak pidana terorisme dilakukan terhadap Saudara AZ, AA, dan FAO," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat ditemui di gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (16/11).
Ramadhan membeberkan ketiga tersangka tersebut ditangkap di Bekasi. Mereka ditangkap Selasa (16/11) Subuh.
"Waktu penangkapan AZ (Ahmad Zain An Najah), Selasa, 16 November pukul 04.39 WIB. Tempat di Perumahan Pondok Melati," tuturnya.
"Kedua inisial AA, ditangkap di hari Selasa tanggal 16 November, pukul kira-kira 05.00 WIB di Jalan Raya Legok, Jati Melati, Kota Bekasi. Kemudian, FAO (Farid Ahmad Okbah). Ditangkap sama di Kelurahan Jati Melati, Kecamatan Pondok Melati," sambung Ramadhan.
Simak video 'MUI Buka Suara soal Penangkapan Anggotanya oleh Densus 88':