Sebelumnya, pihak Humas dan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel menyatakan petugas lapas yang lalai tersebut sudah diberi sanksi berupa hukuman disiplin.
"Kita sudah memberikan hukdis atau hukuman disiplin ke mereka sesuai kesalahannya dan napi-napinya juga sudah ada yang dipindah-pindah," kata Kasubbag Humas dan Hukum Kemenkumham Kanwil Sumsel Hamsir saat dimintai konfirmasi, Senin (15/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai dengan tingkatan hukdis itu, ada yang ringan, sedang, fatal. Untuk penjelasan tentang kelalaian, itu ada di kepegawaian, saya belum cek," katanya.
Para pegawai lapas yang diduga lalai itu, menurutnya, hingga kini masih aktif bekerja seperti biasanya.
"Iya, pegawainya masih (aktif bekerja). Hanya dikenakan hukdis saja, cuma bentuk hukdisnya saya belum tahu, karena itu produknya kepegawaian, ya bisa saja seperti penundaan kenaikan pangkat dan lainnya," jelas Hamsir.
(idh/idh)