Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Jambi Rachmad Surya Lubis dan penyidiknya dilaporkan ke Komisi Jaksa (Komjak) RI, yang ditembuskan ke Kajati Jambi dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung. Mereka dilaporkan atas dugaan arogansi dan kesewenang-wenangan dalam menegakkan hukum.
"Iya, kami sudah menerima langsung laporan itu dari pengacara yang ada di KPU Tanjabtim. Mereka laporan pengaduannya itu disampaikan dari Komjak. Tetapi surat Komjak itu ditujukan kepada Jamwas, tembusannya antara lain kepada Kajati. Laporan itu kita sudah terima sejak kemarin," kata Asisten Pengawas (Aswas) Kejati Jambi Eko Bambang kepada wartawan, Rabu (17/11/2021).
Eko juga menyebutkan isi laporan yang ditembuskan ke Kajati itu disebut tentang adanya dugaan pelanggaran HAM dan lain-lain. Laporan itu tertuju kepada Kajari dan penyidik Kejari Tanjung Jabung Timur.
Eko menyampaikan, berdasarkan laporan yang telah diterima, pimpinan Kejati Jambi telah menyarankan agar persoalan itu dikoordinasikan lebih dulu ke bagian Pidsus dan Intel.
"Jadi mungkin karena ini teknisnya sedang berjalan, dan ini supaya teknisnya juga tidak terganggu teknis yang tengah berjalan ini, maka diselesaikan dulu teknis ini. Jangan nanti, teknis masih berjalan lalu masuk pengawasan, nanti jadi bisa kontraproduktif dalam penanganan perkara tersebut," ujar Eko.
Sejauh ini pihak pengawasan belum bisa memastikan seperti apa kesalahan dari kasus perkara yang ada Kejaksaan Negeri di Tanjung Jabung Timur, Jambi, itu.
"Ya selain menunggu teknis yang berjalan, kita juga menunggu surat dari Jamwas yang diteruskan dari Komjak. Karena Komjak itu surat tembusannya ini ke Jamwas, kita tunggu lagi hasil dari Jamwas. Tetapi kalau ada pelanggaran dari rekan-rekan jaksa yang ada di Tanjung Jabung Timur nanti setelah hasil pengawasan," terang Eko.
Simak pernyataan pihak KPU Tanjabtim dan duduk perkara kasus di halaman berikutnya.
(jbr/jbr)