Kubu Ketua DPRD Minta Bupati Solok Tak Senang Dulu
Meski Polda Sumbar sudah menghentikan kasus ini, kubu Dodi meminta Epyardi, yang merupakan terlapor dalam kasus ini, tak senang dulu. Dia mengatakan surat penghentian kasus juga sudah diterima.
"SP2HP atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dari Ditreskrimsus sudah kita terima kemarin. Suratnya sendiri tertanggal 12 November," kata Pengacara Dodi Hendra, Yuta Pratama, kepada wartawan, Selasa (16/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yuta, polisi tidak menjelaskan detail alasan penghentian penyelidikan. Dia mengaku bakal mengirim surat tanggapan ke polisi.
"Isi suratnya digabung saja. Akan kita kirimkan surat tanggapan, minta penjelasan rinci," katanya.
"Kita bawa ke Mabes. Dalam hal ini, ada hal yang tidak sependapat dengan Polda. Sedang kita bicarakan dengan tim," sambung Yuta.
Dia meminta Bupati Epyardi tidak senang dulu. Menurutnya, kasus tersebut masih bisa dibuka lagi.
"Jangan senang dulu, karena SP2HP itu belum final. Masih bisa dibuka lagi," ujar Yuta.
(zap/aik)