Solok -
Kasus Bupati Solok Epyardi Asda Vs Ketua DPRD Solok Dodi Hendra terkait dugaan pelanggaran UU ITE yang dibawa ke ranah hukum menemui titik akhir. Polisi menghentikan kasus tersebut.
Diketahui, Epyardi sebelumnya diadukan Dodi ke polisi karena merekam dan menyebarkan video ke grup WhatsApp. Diduga, video itu berisi unsur penghinaan atau pencemaran nama baik.
Penghentian kasus tersebut tertuang dalam surat nomor B/1527/XI/2021 tanggal 12 November 2021 kepada Dodi Hendra sebagai pelapor. Dalam surat yang ditandatangani Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Joko Sadono itu disebut penyidik tidak menemukan cukup alat bukti atau peristiwa tersebut bukan sebuah tindak pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan ini diberitahukan kepada saudara bahwa perkara yang saudara laporkan pada tanggal 9 Juli 2021, perkaranya sudah kami hentikan. Penyelidikan dihentikan demi hukum," demikian isi surat tersebut.
"Karena hasil gelar perkara ternyata tidak terdapat cukup alat bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau karena hal-hal sebagaimana diatur dalam undang-undang," lanjut surat itu.
"Iya," kata Satake saat dimintai konfirmasi, Selasa (16/11).
Satake mengatakan penghentian kasus itu dilakukan setelah gelar perkara pada Selasa (9/11). Menurutnya, tak ada unsur pidana dalam kasus itu.
"Ditreskrimsus Polda Sumbar dengan Bareskrim dan Satker Eksternal Bidang Hukum, Itwasda, dan Propam telah melaksanakan gelar perkara tentang adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik grup WhatsApp Tukang Ota Paten (TOP) dengan pelapor atas nama Dodi Hendra dan terlapor atas nama Epryardi Asda," katanya.
"Berdasarkan paparan hasil penyelidikan oleh penyidik, tidak ditemukan peristiwa melawan hukum dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," tambah Satake.
Sudah Mediasi, tapi Gagal
Sebelum menghentikan kasus, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar sempat melayangkan panggilan kepada Bupati Solok, Epyardi Asda, untuk datang ke Mapolda, Selasa (7/9/2021). Selain memanggil Epyardi, penyidik memanggil Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra.
Keduanya sempat melakukan mediasi, tapi gagal lantaran Epyaradi tidak datang.
Dalam rencana mediasi saat itu, hanya Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra yang datang. Kader Partai Gerindra itu datang menggunakan kendaraan dinas BA-3-H didampingi kuasa hukumnya, Yuta, dan Sekretaris DPD Partai Gerindra Sumbar, Evi Yandri.
Mereka langsung menuju ruangan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar. Setelah menunggu lebih dari satu jam, Dodi dan rombongan kemudian meninggalkan Mapolda Sumbar.
"Sesuai undangan yang dilayangkan pihak kepolisian, kita datang sebelum pukul 10. Kita menghormati dan menghargai penyidik. Namun pihak sebelah tidak datang, sehingga kita (semakin) berketetapan untuk melanjutkan perkara ini," kata Dodi Hendra kepada wartawan di Mapolda.
Sekretaris DPD Gerindra Sumbar Evi Yandri, yang mendampingi, menyebut ketidakhadiran Bupati Epyardi Asda sebagai terlapor membuat mediasi batal terjadi.
"Harapannya kan ada mediasi, sesuai yang diinginkan. Tapi pihak terlapor tidak datang. Apa alasannya tidak datang, kita juga tidak tahu. Berbaik sangka saja kita, mungkin sedang sibuk dengan urusan lain," kata Evi Yandri.
"Karena mediasi tidak terjadi, kama proses hukum akan terus berlanjut. Harapan kita penyidik bisa segera melanjutkan prosesnya, karena masyarakat Sumatera Barat, khususnya masyarakat Solok ingin ada kepastian hukum dalam persoalan ini sehingga energi tidak terkuras akan persoalan ini saja," jelas anggota DPRD Sumbar itu.
Kubu Ketua DPRD Minta Bupati Solok Tak Senang Dulu
Meski Polda Sumbar sudah menghentikan kasus ini, kubu Dodi meminta Epyardi, yang merupakan terlapor dalam kasus ini, tak senang dulu. Dia mengatakan surat penghentian kasus juga sudah diterima.
"SP2HP atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dari Ditreskrimsus sudah kita terima kemarin. Suratnya sendiri tertanggal 12 November," kata Pengacara Dodi Hendra, Yuta Pratama, kepada wartawan, Selasa (16/11).
Menurut Yuta, polisi tidak menjelaskan detail alasan penghentian penyelidikan. Dia mengaku bakal mengirim surat tanggapan ke polisi.
"Isi suratnya digabung saja. Akan kita kirimkan surat tanggapan, minta penjelasan rinci," katanya.
"Kita bawa ke Mabes. Dalam hal ini, ada hal yang tidak sependapat dengan Polda. Sedang kita bicarakan dengan tim," sambung Yuta.
Dia meminta Bupati Epyardi tidak senang dulu. Menurutnya, kasus tersebut masih bisa dibuka lagi.
"Jangan senang dulu, karena SP2HP itu belum final. Masih bisa dibuka lagi," ujar Yuta.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini