Eks Laskar FPI Ditembak di Dalam Mobil oleh Briptu Fikri-Ipda Elwira

Eks Laskar FPI Ditembak di Dalam Mobil oleh Briptu Fikri-Ipda Elwira

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Rabu, 17 Nov 2021 00:20 WIB
Sidang Kasus Penembakan Laskar FPI Km 50 (Kadek-detikcom)
Foto: Sidang Kasus Penembakan Laskar FPI Km 50 (Kadek-detikcom)
Jakarta -

Kanit 2 Resmob Polda Metro Jaya Kompol Resa F Marasabessy mengungkapkan dirinya sempat bertemu dengan anggota survaillance yang bertugas saat peristiwa Km 50. Dalam pertemuan itu diceritakan bahwa terdakwa Fikri dan almarhum Elwira masing-masing menembak dua orang eks Laskar FPI di dalam mobil.

Pertemuan itu diungkap Resa saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana pembunuhan (unlawful killing) terhadap empat anggota eks laskar FPI yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Resa menyebut pertemuan berlangsung beberapa hari setelah peristiwa Km 50 dan dihadiri anggota survaillance, Kasubdit Resmob AKBP Handik serta perwira pengendali AKP Widy Irawan.

Resa menyampaikan kronologi kejadian yang dia dapat dari dua anak buahnya tersebut. Disebut, terjadi saling pepet mobil antara laskar dengan polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa mobil dipepet kemudian beberapa orang turun bawa senjata tajam, terjadi penembakan sampai berujung pada TKP 3 penggeledahan dan sebagainya kemudian berujung lagi pada TKP 4," ujar Res di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021)..

Jaksa kemudian menanyakan apakah terdakwa Fikri dan almarhum Elwira menembak orang pada saat itu. Berdasarkan laporan, Resa menyampaikan almarhum Elwira dan terdakwa Fikri menembak eks Laskar FPI di dalam mobil.

ADVERTISEMENT

"Diceritakan bahwa saudara Fikri pertama diserang, pertama senjata direbut dari samping kemudian direbut oleh yang dibelakang, kemudian dilakukan penembakan," tutur Resa.

"Yang bapak dengar cerita?" tanya Jaksa.

"Mohon izin, saudara Elmira," ucap Resa.

"Ya pertama terjadi menembak saudara Elmira kemudian saudara Fikri juga menembak," ujar Resa.

Simak Video: Dua Penembak Eks Laskar FPI Ternyata Anggota Polisi Terbaik

[Gambas:Video 20detik]



Resa mengatakan almarhum Elwira menembak dua orang eks Laskar FPI, begitu pula dengan terdakwa Fikri. Namun Resa tidak mengetahui pasti bagian mana eks Laskar FPI yang ditembak anak buahnya.

"Berapa orang yang ditembak Elmira?," tanya Jaksa

"Dua orang," ujar Resa

"Yang ditembak Fikri berapa orang?," timpal Jaksa.

"Dua orang," jawab Resa.

"Tahu posisi yang ditembak itu yang diceritakan Fikri sama Elmira?" tanya Jaksa.

"Tidak," jawab Resa singkat.

"Tahu keberadaan orang itu di mana ditembak?" tanya Jaksa.

"Tidak, yang pasti di dalam mobil," ucap Resa.

"Siapa yang bawa mobil ketika itu?" tanya Jaksa.

"Diceritakan, saudara Yusmin," sebut Resa.

"Yang memberi aba-aba menembak siapa?" tanya Jaksa.

"Tidak diceritakan," kata Resa.

Seperti diketahui, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50. Kedua polisi itu sebenarnya didakwa bersama seorang lagi, yaitu Ipda Elwira Priadi, tetapi yang bersangkutan sudah meninggal dunia karena kecelakaan.

Briptu Fikri dan Ipda Elwira pun menembak mati 4 anggota FPI itu di dalam mobil. Akibat perbuatannya, para terdakwa itu dikenai Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads