Kanit 2 Resmob Polda Metro Jaya Kompol Resa F Marasabessy mengungkapkan dirinya sempat bertemu dengan anggota survaillance yang bertugas saat peristiwa Km 50. Dalam pertemuan itu diceritakan bahwa terdakwa Fikri dan almarhum Elwira masing-masing menembak dua orang eks Laskar FPI di dalam mobil.
Pertemuan itu diungkap Resa saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana pembunuhan (unlawful killing) terhadap empat anggota eks laskar FPI yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Resa menyebut pertemuan berlangsung beberapa hari setelah peristiwa Km 50 dan dihadiri anggota survaillance, Kasubdit Resmob AKBP Handik serta perwira pengendali AKP Widy Irawan.
Resa menyampaikan kronologi kejadian yang dia dapat dari dua anak buahnya tersebut. Disebut, terjadi saling pepet mobil antara laskar dengan polisi.
"Bahwa mobil dipepet kemudian beberapa orang turun bawa senjata tajam, terjadi penembakan sampai berujung pada TKP 3 penggeledahan dan sebagainya kemudian berujung lagi pada TKP 4," ujar Res di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021)..
Jaksa kemudian menanyakan apakah terdakwa Fikri dan almarhum Elwira menembak orang pada saat itu. Berdasarkan laporan, Resa menyampaikan almarhum Elwira dan terdakwa Fikri menembak eks Laskar FPI di dalam mobil.
"Diceritakan bahwa saudara Fikri pertama diserang, pertama senjata direbut dari samping kemudian direbut oleh yang dibelakang, kemudian dilakukan penembakan," tutur Resa.
"Yang bapak dengar cerita?" tanya Jaksa.
"Mohon izin, saudara Elmira," ucap Resa.
"Ya pertama terjadi menembak saudara Elmira kemudian saudara Fikri juga menembak," ujar Resa.
Simak Video: Dua Penembak Eks Laskar FPI Ternyata Anggota Polisi Terbaik