2 Pemuda di Jakbar Nekat Curi Spion Mobil demi Narkoba

2 Pemuda di Jakbar Nekat Curi Spion Mobil demi Narkoba

Karin Nur Secha - detikNews
Selasa, 16 Nov 2021 22:40 WIB
Polsek Tambora tangkap 2 pelaku pencurian spion mobil
Polsek Tambora tangkap 2 pelaku pencurian spion mobil. (Karin/detikcom)
Jakarta -

Dua pelaku pencurian spion mobil di kawasan Tambora, Jakarta Barat, diringkus polisi. Salah satu pelaku, CH (20), telah melakukan pencurian sebanyak 17 kali.

Satu pelaku lainnya, yakni M, berusia 16 tahun. Keduanya ditangkap pada Senin (15/11) di dua lokasi.

"Dari hasil interogasi kedua tersangka, tersangka mengakui bahwa menjual barang hasil kejahatan berupa spion mobil ke penadah yang berada di Sawah Besar, Jakarta pusat," ujar Kapolsek Tambora Kompol Faruk di Jakarta Barat, Senin (16/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Faruk menjelaskan tersangka berinisial CH telah mencuri spion mobil hingga 17 kali. Sepuluh di antaranya dilakukan di luar Tambora dan sisanya dilakukan di wilayah Tambora.

"Selain itu, CH juga mengaku sudah mencuri 10 HP dan 1 unit roda dua," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Setelah dicuri, spion tersebut dijual senilai Rp 600 ribu untuk setiap spionnya. Namun, menurut pengakuan kedua tersangka, spion hasil pencurian dijual dengan harga bervariasi tergantung jenis spion mobil yang dicurinya.

Hasil Pencurian untuk Beli Narkoba

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dari hasil tes urine kedua tersangka didapati ternyata keduanya positif menggunakan narkoba.

"Tersangka dengan inisial M positif ganja dan tersangka dengan inisial CH itu positif sabu atau methamphetamine," kata Faruk.

Faruk menambahkan hasil menjual spion curian itu digunakan pelaku untuk membeli narkoba.

"Selanjutnya kita dalami, apakah hasil kejahatan itu dipergunakan untuk apa. Dari hasil interogasi bahwa kejahatan itu dipergunakan untuk membeli narkotika dan untuk kebutuhan sehari-hari," imbuhnya.

Dalam penangkapan kedua pelaku, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya rekaman CCTV, satu unit sepeda motor, dan satu unit mobil.

"Untuk perbuatan kedua tersangka, kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutupnya.

(ain/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads