Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Formula E. KPK berjanji tidak akan ada unsur politik dalam proses penyelidikan.
Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ghufron mengatakan setiap penanganan kasus di KPK diukur sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Jadi, kalau ditanya berpolitik, apa pun yang dilaporkan ke KPK pasti motifnya macam-macam, baik motif ekonomi, politik, dan sebagainya, pasti ada motifnya. Tapi kami memfilternya dengan ukuran hukum. Kalau memenuhi ukuran hukum, kami tindak lanjuti," kata Ghufron kepada wartawan, Selasa (16/11/2021).
Dia mengatakan, dalam penanganan kasus korupsi, KPK mengacu pada standar hukum. Selain itu, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan prosedur yang berlaku.
"KPK adalah penegak hukum, standarnya adalah standar hukum, baik prosedurnya maupun ketentuan dan syaratnya, jadi setiap laporan yang dilaporkan kepada KPK tentu kami akan tindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang kami tentukan," ujar Ghufron.
Ghufron menuturkan setiap laporan akan diterima dan dikaji. Selanjutnya akan ditelaah dengan menentukan apakah dapat diduga sebagai tindak pidana korupsi.
"Apa saja? Pertama kami terima, kami kaji, kami telaah lebih lanjut apakah laporan tersebut merupakan patut diduga sebagai dugaan tindak pidana korupsi," sambungnya.
Lihat juga video 'Usut Dugaan Korupsi Formula E, KPK: Sedang Kami Selidiki':
Simak halaman selanjutnya
(dwia/aik)