Pemkot Jaksel sudah mengecek langsung kondisi kafe di Kemang Utara yang dibangun di atas saluran air. Pemilik kafe akan dipanggil.
"Nah nanti akan dipanggil juga tuh pemilik nanti kita akan tanyakan lagi, pemilik bangunan ini. Dia punya bangunan ini dari tahun berapa. Ini yang belum dipanggil, belum dilaksanakan," ujar Lurah Bangka, Firdaus Aulawy, kepada wartawan, Selasa (16/11/2021).
Firdaus mengatakan bangunan dilarang berdiri di atas saluran air, kecuali sudah ada izin. Namun untuk penindakan, dia menyebut merupakan kewenangan dinas terkait dan Satpol PP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setahu saya, setahu kita bareng, bahwa tidak boleh ada bangunan di atas saluran. Kalau pun ada harus pakai izin. Contoh, jembatan, ada rumah aksesnya cuma nyeberang saluran ya harus pakai jembatan," tegasnya.
Sementara itu, Asisten Pemkot Jaksel, Mahludin menerangkan untuk saat ini pihaknya masih sebatas melakukan pengecekan kondisi kafe tersebut. Terkait penindakan, sebutnya, masih harus dibahas lebih lanjut.
"Akan kita adakan rapat lanjutan biasanya tidak bisa sekali dua kali. Berkali-kali. Nanti kita kabarinlah kalau masih ada lanjutan tapi ini prosesnya makan waktu juga. Baru rapat kita internal dulu. Semua SKPD yang terkait akan kita undang, termasuk juga pemilik," paparnya.
Simak juga 'Saat Jakarta Diguyur Hujan, Kemang Utara Tergenang Air':