Daerah PPKM level 1 Jawa Bali kembali diperbarui. Hal ini dilakukan setelah pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.
Aturan perpanjangan PPKM tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Berikut informasi mengenai daerah PPKM level 1 Jawa dan Bali.
Daftar Daerah PPKM Level 1 Jawa Bali
Pemerintah memperpanjang pelaksanaan PPKM di Jawa Bali selama dua minggu, yakni pada 16-29 November 2021. Upaya ini bertujuan untuk mengurangi kemungkinan lonjakan COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di masa PPKM saat ini, terdapat penambahan daerah yang memberlakukan PPKM level 1. Hal ini juga berlaku untuk PPKM level 2.
"Dalam asesmen yang akan berlaku dalam dua minggu ke depan, terdapat penambahan kabupaten/kota yang masuk ke dalam Level 2 sebanyak 10 kabupaten/kota dan level 1 sebanyak 5 kabupaten/kota," ungkap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangannya, Senin (15/11).
"Hingga jumlah keseluruhan kabupaten/kota yang masuk ke dalam level 1 menjadi 26 kabupaten/kota, level 2 menjadi 61 kabupaten/kota. Dan level 3 menjadi 41 kabupaten/kota. Terkait detail keputusan ini akan kembali dituangkan dalam Inmendagri," tambahnya.
Adapun daftar daerah PPKM Level 1 Jawa Bali yaitu:
DKI Jakarta:
- Kepulauan Seribu
- Jakarta Barat
- Jakarta Timur
- Jakarta Selatan
- Jakarta Utara
- Jakarta Pusat
Banten:
- Kota Tangerang
- Kabupaten Tangerang
Jawa Barat:
- Kota Cirebon
- Kota Bogor
- Kabupaten Pangandaran
- Kota Banjar
- Kabupaten Bekasi
Jawa Tengah:
- Kota Tegal
- Kota Semarang
- Kota Magelang
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Demak
Jawa Timur:
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Lamongan
- Kota Pasuruan
Daerah PPKM Level 1 Jawa Bali: Aturan Masuk Bioskop
Daerah PPKM Level 1 Jawa Bali menerapkan sejumlah aturan bagi pengunjung yang ingin menonton film di bioskop. Aturannya antara lain:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
- Kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk
- Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua
- Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit
Daerah PPKM Level 1 Jawa Bali: Tempat Ibadah Boleh Mengadakan Kegiatan
Daerah PPKM Level 1 Jawa Bali memperbolehkan tempat ibadah, seperti masjid, musholla, gereja, pura, vihara, dan klenteng untuk mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 (satu). Kapasitas jamaah maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Kini sudah diketahui daerah PPKM level 1 Jawa Bali di mana saja. Halaman selanjutnya menginformasikan terkait aturan di daerah PPKM level 1.
Daerah PPKM Level 1 Jawa Bali: Kegiatan Seni Kembali Beroperasi
Daerah PPKM Level 1 Jawa Bali mempersilahkan kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) buka dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen). Pengunjung di lokasi tersebut diharapkan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Daerah PPKM Level 1 Jawa Bali: Mall Tutup Pukul 22.00
Daerah PPKM Level 1 Jawa Bali juga mengharuskan pusat perbelanjaan (mall) tutup pada pukul 22.00. Kegiatan di mall dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan aturan sebagai berikut.
- Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua
- Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing
- Seluruh pengunjung dan pegawai mall wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Aturan lainnya juga dapat dilihat di bawah ini: