Sidang Kasus Km 50

Atasan 2 Terdakwa Penembak Eks Laskar FPI: Mereka Anggota Terbaik Saya

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Selasa, 16 Nov 2021 17:07 WIB
Sidang unlawful killing Km 50 (Kadek/detiikcom)
Jakarta -

Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Kanit 2 Resmob Polda Metro Jaya Kompol Resa F Marasabessy sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana pembunuhan (unlawful killing) terhadap empat anggota eks laskar FPI. Kompol Resa mengatakan kedua terdakwa, Ipda M Yusmin dan Briptu Fikri Ramadhan, merupakan anggota terbaiknya.

Persidangan berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (16/11/2021). Awalnya kuasa hukum kedua terdakwa mempertanyakan sudah berapa lama Kompol Resa menjadi atasan dari kedua kliennya.

"Sudah berapa lama menjadi atasan langsung dari terdakwa?" tanya salah seorang kuasa hukum terdakwa.

"Dari 2018," jawab Resa

Kuasa hukum terdakwa kemudian mempertanyakan soal izin penggunaan senjata api terhadap kliennya. Resa mengatakan untuk mendapatkan izin penggunaan senjata api di kepolisian harus melalui beberapa tahapan tes.

"Jadi sudah 2-3 tahun ya. Sepengetahuan saudara saksi sebagai atasannya, ketika kedua terdakwa ini dapat izin senjata api, apakah melalui tes psikologi dan sebagainya?" tanya Kuasa hukum.

"Itu sudah sesuai prosedur kami di Polri untuk mendapatkan senjata api harus melalui beberapa tahapan," kata Resa.

Kuasa hukum mempertanyakan apakah kliennya lulus dalam tes untuk mendapatkan izin penggunaan senjata api. Resa memastikan dua anggotanya itu telah lulus tes.

"Dan lulus mendapatkan dan menggunakan senjata api?" tanya kuasa hukum

"Lulus," jawab Resa singkat.

Kuasa hukum terdakwa kemudian mempertanyakan rekam jejak perilaku kedua kliennya selama menggunakan senjata api dalam menjalani tugas di kepolisian. Resa menyampaikan kedua anak buahnya itu tidak pernah mendapat sanksi terkait penggunaan senjata, justru kata Resa, keduanya merupakan anggota terbaik.

"Apakah terdakwa ini pernah berprilaku buruk dalam menggunakan senjata api dalam bertugas sepengetahuan saudara saksi tahu pernah dihukum oleh senjata apinya?" tanya kuasa hukum.

"Tidak pernah sama sekali, bahkan faktanya dua anggota ini anggota terbaik saya," ujar Resa.

Resa menuturkan kedua terdakwa merupakan anggota yang memiliki perilaku yang sangat baik. Dia mengatakan kedua terdakwa dalam kondisi sehat baik jiwa maupun raga saat menjalankan tugas.

"Selain masalah senjata api, apakah pernah terdakwa ini punya kesalahan pelanggaran kode etik terkait tugas kepolisian lainnya?" tanya kuasa hukum.

"Tidak pernah sama sekali," timpal Resa.

"Jadi kedua terdakwa ini punya perilaku baik di dalam tugas kepolisian?" tanya kuasa hukum lagi.

"Sangat sangat baik," jawab Resa.

"Sepengetahuan saudara saksi ketika kedua terdakwa ini hendak menjalankan tugas, apakah dalam kondisi psikologi sehat jiwa raga?" tanya kuasa hukum

"Sehat semuanya," jelas Resa.

Seperti diketahui, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50. Kedua polisi itu sebenarnya didakwa bersama seorang lagi, yaitu Ipda Elwira Priadi, tetapi yang bersangkutan sudah meninggal dunia karena kecelakaan.

Briptu Fikri dan Ipda Elwira pun menembak mati 4 anggota FPI itu di dalam mobil. Akibat perbuatannya, para terdakwa itu dikenai Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




(dek/dwia)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork