Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi masih menuai pro dan kontra. Ketua DPP Partai NasDem Taufik Basari menyebut pihaknya mendukung penuh Permendikbud PPKS tersebut.
"Apresiasi yang tinggi untuk Mas Menteri Nadiem, semoga secepatnya setiap kampus mengeluarkan peraturan rektor di internal masing-masing sehingga kasus kekerasan seksual bisa ditangani dengan sebaik-baiknya," kata Taufik saat dihubungi, Selasa (16/11/2021).
Taufik lantas mengajak semua pihak, khususnya kalangan akademisi dan pengelola lembaga pendidikan tinggi, memberikan dukungan penuh terhadap Permendikbud tersebut. Dia meminta jangan sampai pihak kampus justru tidak berpihak pada korban kekerasan seksual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban membutuhkan waktu untuk memberikan laporan atas kasus yang menimpanya, butuh keberanian untuk bicara, jangan sampai ada kesan kampus justru tidak berpihak pada korban apalagi jika kasus kekerasan seksual yang terjadi tidak sampai masuk ke ranah hukum," ucap Taufik.
Lebih lanjut, anggota Komisi III DPR ini menyampaikan Permendikbud PPKS ini juga berangkat dari fakta bahwa kekerasan seksual di lingkungan pendidikan saat ini sudah menjadi hal yang harus menjadi perhatian serius. Dia mengaku prihatin lantaran masih banyaknya kesalahpahaman terhadap konsep pengaturan mengenai kekerasan seksual ini.
"Kesalahpahaman tersebut terjadi karena masih ada yang belum memahami bahwa aturan ini berangkat dari kewajiban untuk memberikan jaminan perlindungan hak atas rasa aman, hak hidup, hak atas kesehatan, hak bebas dari diskriminasi serta hak bebas dari perlakukan kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat, oleh karena itu tidak boleh ada seorangpun menggunakan kekuasaan yang dimilikinya untuk melanggar hak-hak tersebut," ujarnya.
"Adanya ketimpangan relasi kuasa memberikan potensi terjadinya pelanggaran hak tersebut, khususnya dalam bentuk kekerasan seksual. Kekerasan seksual sayangnya masih sering dipandang sebagai suatu hal yang tidak penting, perbuatan wajar atau bahkan dipandang sebagai akibat dari kesalahan korban," lanjut dia.
Atas dasar itulah, Taufik berharap Permendikbud PPKS ini bisa melengkapi SK yang dikeluarkan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang telah terlebih dahulu dikeluarkan. Dia juga berharap peraturan ini nantinya mendapat respons positif dari beberapa perguruan tinggi dengan membuat aturan internal.
"Inisiatif dari Kemendikbud Ristek dan Kementerian Agama ini menjadi penyemangat bagi DPR untuk segera menuntaskan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang diharapkan akan menjadi payung hukum bagi upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di Indonesia yang sudah dalam kondisi darurat ini," tuturnya.
(maa/gbr)