Empat remaja di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi akibat aksi pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 13 tahun. Keempat pelaku telah digelandang ke Mapolres Luwu.
"Ada 4 pelakunya dan sudah ditangkap," ujar Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jhon kepada detikcom, Selasa (15/11/2021).
Jhon mengatakan aksi bejat tersebut terjadi di kamar kos salah satu pelaku di wilayah Kecamatan Latimojong, Luwu, pada Jumat (12/11) lalu. Empat pelaku pemerkosaan ini adalah AR (21), A (19), RI (17), dan AL (16).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Jhon, korban memang mengenal salah satu pelaku sehingga dia dibawa ke kamar kos milik pelaku RI. Di tempat ini, korban dipaksa berhubungan badan.
"Awalnya salah satu dari pelaku, yaitu RI, menjemput korban dan membawanya ke tempat kosnya. Saat di kos itulah pelaku membujuk korban melakukan hubungan layaknya suami-istri," kata Jhon.
Korban sempat bersikeras menolak ajakan berhubungan badan. Namun para pelaku itu terus memaksa korban.
"Celakanya ketiga teman RI bergantian juga ikut memperkosa korban," beber Jhon.
Selepas kejadian pemerkosaan tersebut, korban lantas melapor kepada orang tuanya yang selanjutnya membuat laporan polisi. Para pelaku kemudian diringkus pada keesokan harinya, Sabtu (13/11).
Saat ini, keempat pelaku pemerkosaan itu telah diamankan di Mapolres Luwu dan terancam pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP hingga persetubuhan anak di bawah umur.
"Berhubung karena korban masih di bawah umur, maka bisa jadi kita akan kenakan pasal berlapis ke yang bersangkutan," pungkas Jhon.
Simak juga 'Polisi Buka Penyelidikan Baru Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Luwu Timur':