Plt Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman masih menimbang usul tentang rekomendasi upah minimum regional (UMP) Sulsel 2022 menjadi Rp 3,056 juta. Rekomendasi itu datang dari Dewan Pengupahan Sulsel.
"Dewan Pengupahan Sulsel telah mengadakan rapat, sudah bersidang, dan saya sendiri selaku Ketua Dewan hadir. Rapat dipimpin Prof Rahman itu berjalan alot dan merekomendasikan kepada Bapak Gubernur," kata Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Tauto Tanaranggina kepada wartawan, Selasa (16/11/2021).
"Karena, sesuai yang ada, kita harus merujuk pada aturan yang ada di pemerintah pusat. Pemerintah pusat melalui BPS bahwa kita punya UMP ini kalau kita hitung sesuai rumus itu tidak naik. Jadi dia tetap," sambung Tauto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, dari rapat itu diputuskan batas atas UMP Sulsel Rp 3,056 juta dan batas bawah di atas Rp 2 juta. Hasil rapat ini, kata Tauto, telah diserahkan kepada Andi Sudirman Sulaiman.
"Bapak Gubernur mengapresiasi kerja kita dan meminta waktu beberapa hari untuk memikirkan ini sebelum mengambil keputusan. Pesan Bapak Gubernur ingin mencari jalan terbaik," ucapnya.
Hal yang menjadi pertimbangan soal UMP Sulsel adalah soal adanya tuntutan dari buruh yang menginginkan upah kerja naik, sementara pihak pengusaha meminta adanya penurunan upah.
"Selalu begitu, cuma memang Pak Gubernur mengatakan harus rasional menyikapi kondisi. Rasional kondisi itu bukan hanya satu sisi, tapi kedua belah pihak, yakni pengusaha dan pekerja. Intinya bahwa kita berusaha mencari yang terbaik. Belum ada keputusan resmi," tegas dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, memaparkan ada empat provinsi yang tidak akan mengalami kenaikan upah minimum 2022. Hal itu karena nilai UM 2021 keempat provinsi itu lebih tinggi dari batas atas upah minimum, sehingga UM tahun 2022 ditetapkan nilainya sama dengan upah minimum 2021.
"Keempat provinsi itu, Sumatera Selatan Rp 3.144.446, Sulawesi Utara Rp 3.310.723, Sulawesi Selatan Rp 3.165.876, dan Sulawesi Barat Rp 2.678.863," jelas dia.
Data itu berdasarkan hasil penghitungan penyesuaian nilai UMP dan UMK 2022 dari data Badan Pusat Statistik (BPS). Kemudian, UMP terendah itu Jawa Tengah dan tertinggi DKI Jakarta.
(fiq/aud)