Polri siap merekrut 57 eks pegawai KPK yang dipecat untuk menjadi ASN, termasuk Novel Baswedan. Polri telah membuat regulasi untuk merekrut Novel dkk.
"Dalam waktu dekat dari Pak MenPAN-RB akan menyampaikan. Ini sudah berproses. Dari internal Polri sudah berproses. Regulasi sudah dibuat. Nanti setelah keterpaduan regulasi dari KemenPAN-RB, baru nanti akan diumumkan kemudian," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021).
Dedi menyampaikan ada beberapa regulasi yang dibutuhkan. Pasalnya, kompetensi Novel dkk pasti berbeda-beda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan ada beberapa regulasi yang dibutuhkan. Contoh dari 57 memiliki kompetensi yang berbeda-beda. Ruang jabatan di sini harus dipersiapkan. Ruang jabatan sesuai kompetensi itu harus dilindungi satu regulasi," tuturnya.
Maka dari itu, Dedi menekankan peraturan Kapolri mengenai perekrutan tersebut harus dibuat. Peraturan itu diperlukan demi melindungi Novel dkk dari permasalahan hukum terkait status kepegawaian.
"Peraturan Kapolri harus dibuat, dari BKN juga dibuat, dari KemenPAN-RB harus dibuat. Ya guna ke depan tidak ada lagi permasalahan-permasalahan hukum terkait menyangkut masalah status kepegawaian yang bersangkutan. Semua berproses," imbuh Dedi.
Sebelumnya, Polri menyebut proses perekrutan Novel Baswedan dkk menjadi ASN Polri tidak lama lagi akan segera selesai. Kini Polri tengah menyiapkan payung hukum guna menjaga legalitas perekrutan 57 mantan pegawai KPK tersebut.
"Sedang dibuatkan payung hukum terhadap pelaksanaan rekrutmen. Semua dipersiapkan sehingga, ketika dilakukan rekrutmen, dapat dijaga legalitasnya," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Rabu (10/11).
Dalam proses penggodokan payung hukum itu, Rusdi menyebut Polri akan terus bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait. Sebab, kata dia, payung hukum tersebut perlu disiapkan secara matang.
"Nanti dilihat. Di lingkungan Polri bagaimana proses rekrutmen itu ada dasar hukumnya. Ini yang perlu disiapkan secara matang, mudah-mudahan bisa diselesaikan baik Polri, BKN, dan KemenPAN-RB. Kita tunggu saja," kata Rusdi.