RI Siap Ladeni Pengacara GAM Soal Tahanan
Senin, 24 Apr 2006 19:51 WIB
Jakarta - Pemerintah siap meladeni tim pengacara dari Swedia yang berencana memberi advokasi atas klaim GAM bahwa puluhan orang mantan anggotanya masih meringkuk di rumah-rumah tahanan RI."Baguslah, karena memang dalam MoU begitu kan setiap ada dispute kita bicarakan bersama dan kita selesaikan secara hukum. Saya siap kapan saja," kata Menkum HAM, Hamid Awaluddin di Kantor Presiden Jl Veteran Jakarta, Senin (24/4/2006).Pernyataan di atas menanggapi Sekjen Uni Eropa Javier Solana, bahwa pihaknya akan menindaklanjuti klaim pihak GAM tentang pelanggaran RI terhadap MoU Helsinski terutama soal pemberian amnesti.Masih ada sekitar 60 orang mantan anggota GAM yang masih berada di rumah tahanan RI. Padahal sesuai kesepakatan, seluruh aktivis dan mantan anggota GAM mendapatkan amnesti, dan karenanya harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum.Hamid mengakui, sekitar 60 orang mantan anggota GAM tidak mendapatkan amnesti, dikarenakan mereka ditahan dengan dakwaan pelaku tindak kriminal murni, bukan tindakan separatisme sebagaimana ketentuan dalam MoU Helsinski."Mereka tersebar di berbagai rumah tahanan di Jawa dan Sumatera," jelas Hamid. Hamid mencontohkan tujuh orang pelaku peledakan bom BEJ pada tahun 2001 yang kini ada di LP Cipinang. Hamid juga menyoroti kemungkinan generalisasi terhadap semua orang tahanan yang kebetulan berasal dari Aceh sebagai anggota GAM. Salah satunya adalah seorang pemuda yang ada di LP Sukamiskin, Bandung.Terpidana bukan lah anggota GAM melainkan korban PHK. Alumni STM Banda Aceh itu pun ditangkap karena aktifitasnya sebagai penadah senjata."Kalau sekadar penadah, kan kriminal. Hanya karena dia Aceh lantas diasosiasikan sebagai GAM? Menurut saya tidak," papar Hamid.
(ahm/)











































