Pemkot Tangerang membongkar satu unit rumah di Jalan Maulana Hasanudin, Batu Ceper, untuk pelebaran jalan. Pemilik rumah mengeluh karena merasa belum menerima ganti rugi.
Pantauan detikcom di lokasi, Selasa (16/11/2021), rumah itu berdekatan dengan Stasiun Poris. Keberadaan rumah itu membuat ruas jalan mengecil dan dianggap memicu kemacetan.
Pemkot Tangerang mengerahkan alat berat untuk menggusur rumah. Pemilik rumah, Anwar, mengaku sudah sepakat rumahnya dibongkar.
"Kami legawa, untuk kepentingan umum, kami mengalah untuk menang. Pemerintah selaku pemegang hak konstitusi untuk konsinyasinnya. Dia telah telah membangunkan kami tempat belakang dari luas bidang 433 meter persegi," kata Anwar.
Anwar mengaku belum menerima ganti rugi tersebut. Dia berharap pemerintah segera memberikan ganti rugi.
"Namun kita yang menerima hak konsinyasi tersebut sampai saat ini masih tertunda. Ya semoga aja bisa segera lah uangnya cair untuk saya bagi kepada adik-adik saya," ujarnya.
Juru Sita Pengadilan Negeri Tangerang, Burhanudin, mengatakan ganti rugi masih terhambat karena ada dua pihak yang mengklaim tanah tersebut. Dia mengatakan kasus saling klaim itu harus diselesaikan lebih dulu baru ganti rugi bisa diberikan.
"Belum bisa diambil karena ada dua yang klaim atas tanah ini. Jadi yang satu merasa ditipu, sertifikat dibalik sama yang satu. Jadi ini harus diselesaikan dulu baru bisa diambil uangnya," ujarnya.
Luas tanah yang akan dijadikan jalan ini memiliki luas 97 meter persegi. Burhanudin menyebut nilai ganti rugi senilai Rp 1,5 miliar.
"Nilai tersebut berdasarkan luas tanah, luas bangunan, lamanya proses sidang yang dilakukan," ujarnya.
Target Pelebaran Jalan
Dinas PUPR Kota Tangerang menargetkan pelebaran jalan tuntas dalam 14 Hari. Dia berharap jalan itu bisa segera dilalui warga.
"Jadi kita akan bongkar bangunannya, dikeruk itu fondasi rumahnya ya untuk landasan fondasi jalan. Setelah itu, kita tangani jalan, termasuk saluran dan pedestriannya kalau dilihat pada batasnya jalan insyaallah 2 minggu lah kita punya target kita masyarakat bisa manfaatkan jalan ini lebih lega," ujar Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang Decky Koesrindartono.
Decky juga berbicara soal masalah hukum terkait tanah ini. Dia mengatakan ganti rugi bakal dicairkan setelah proses hukum selesai.
"Jadi 2020 kita ajukan karena memang kita melihat ada masalah hukum yang cukup kompleks. Banyak pihak terlibat, jadi tidak mungkin kita tangani secara mandiri, akhirnya semuanya diproses kita juga dorong supaya keluarga ahli waris Pak Anwar bisa mendapatkan haknya seperti yang harusnya. Jadi kami dorong ke arah legal akhirnya kita konsinyasi sehingga semuanya bisa clear," tambah Decky.
(haf/haf)