Sorotan tertuju pada para jaksa yang menangani perkara kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT di Karawang, Jawa Barat (Jabar). Sebab, si istri dalam perkara itu dituntut 1 tahun penjara karena disebut kerap memarahi suaminya yang pemabuk.
Si istri dalam perkara itu adalah Valencya alias Nancy Lim yang menikah dengan Chan Yu Ching. Diketahui, Chan Yu Ching sebelumnya berkewarganegaraan Taiwan, tapi belakangan sudah berganti menjadi warga negara Indonesia.
Mereka menikah pada 2000, tetapi akhirnya resmi bercerai pada awal 2020. Prahara terjadi dalam rumah tangga mereka, seperti diakui Valencya, karena dia yang bekerja, sementara suaminya menganggur.
Belakangan, Valencya dipolisikan Chan Yu Ching. Di sisi lain, Chan Yu Ching juga balik dipolisikan Valencya. Keduanya sama-sama diadili.
Singkatnya, Valencya dituntut pada Kamis, 11 November 2021, dengan hukuman 1 tahun penjara. Jaksa penuntut umum yang menangani kasus ini, Glendy Rivano, menyebutkan baha fakta persidangan menunjukkan adanya kekerasan psikis yang dilakukan Valencya terhadap Chan Yu Ching.
"Jadi kasus ini masuk dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga bahwa diperoleh diperoleh fakta-fakta melalui keterangan saksi dan alat bukti bahwa inisial V (Valencya) terbukti jadi terdakwa dengan dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf b," ucap Glendy.
"Jadi inisial CYC (Chan Yu Ching) ini diusir dan dimarahi dengan kata-kata kasar," imbuhnya.
Terhadap tuntutan itu, Valencya tidak terima. Dia mengaku marah terhadap Chan Yu Ching karena kerap mabuk-mabukan.
"Saya keberatan yang mulia, apa yang dibacakan tidak sesuai fakta, masak hanya karena saya mengomeli suami yang suka mabuk-mabukan saya jadi tersangka dan dituntut satu tahun penjara," kata Valencya di hadapan majelis hakim.
Valencya dianggap jaksa melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (selanjutnya disebut UU KDRT). Jaksa menyebutkan bila pasal yang dilanggar Valencya terkait kekerasan psikis.
Apa itu kekerasan psikis? Silakan cek ke halaman selanjutnya.
Simak Video: Kejaksaan Agung Ambil Alih Perkara Istri Omeli Suami Dituntut 1 Tahun
(dhn/fjp)