Wanti-wanti Kapolda Metro ke Pengendara Nakal Pakai Strobo

Wanti-wanti Kapolda Metro ke Pengendara Nakal Pakai Strobo

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 16 Nov 2021 05:44 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran membuka Kapolda Cup 2021
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran membuka Kapolda Cup 2021 (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Operasi Zebra Jaya 2021 dimulai sejak Senin 15 November. Operasi lalu lintas tersebut menyasar sejumlah pelanggaran lalu lintas di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Kegiatan tersebut digelar secara serentak di seluruh Polda se-Indonesia selama 14 hari mulai tanggal 15-28 November 2021. Polda Metro Jaya mengerahkan 3.070 personel dalam Operasi Zebra Jaya 2021 ini.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan pihaknya mengedepankan upaya persuasif dalam gelaran Operasi Zebra Jaya 2021 ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami nggak akan tangkap, tapi kalau temukan (pelanggaran), kami akan tindak dengan beri edukasi," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/11).

Pengguna Strobo Bakal Ditindak

Salah satu pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus penertiban polisi adalah penggunaan rotator dan sirene pada kendaraan pribadi. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mewanti-wanti para pengendara nakal untuk tidak menggunakan strobo dan sirene.

ADVERTISEMENT

"Strobo dan sirene di titik-titik kemacetan kemudian ada kelompok-kelompok atau oknum yang suka gunakan strobo dan sirene untuk terobos kemacetan juga akan kami tindak," ujar Fadil.

Fadil mengatakan pihaknya telah memetakan titik-titik yang sering digunakan para pengendara yang menggunakan untuk strobo dan sirene ini.

"Kami sudah identifikasi di mana titik yang sering digunakan untuk lewat lalu gunakan strobo dan sirene tanpa hak," imbuh Fadil.

Untuk diketahui, penggunaan strobo dan sirene dimaksudkan untuk memperoleh prioritas di jalan. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 (5), disebutkan kendaraan apa saja yang boleh menggunakan rotator dan sirine, yakni:

a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Lebih lanjut dalam pasal 134 terdapat tujuh golongan kendaraan yang memperoleh hak utama pengawalan kepolisian yang menggunakan rotator-sirine dan urutan yang wajib didahulukan.

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sedangkan ketentuan sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar Pasal 134 dan 135, diatur dalam Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ Berikut isi Pasal 287 ayat (4):

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Simak di halaman selanjutnya, penindakan tidak melulu dengan tilang.......

Simak Video: Operasi Zebra Jaya, Kakorlantas Minta Masyarakat Tak Hindari Polisi

[Gambas:Video 20detik]



Penindakan Tak Melulu dengan Tilang

Selain kendaraan berotator dan strobo, polisi akan menindak kendaraan berknalpot bising dan pelanggaran lain yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Meski begitu, menurut dia, penindakan tersebut tidak melulu dengan tilang.

"Tindak kan nggak harus selalu dengan tilang. Suruh pasang ganti baru ambil ke rumah juga namanya menindak," ujar mantan Kapolda Jatim ini.

Selain strobo, penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai peruntukannya akan ditindak polisi.

"Mengenai disiplin dalam TNKB banyak masyarakat kita sekarang yang kalau pergi nomor kendaraan nggak diajak, ditinggal di rumah dengan berbagai macam alasan. Maka saya harap dalam Operasi Zebra ke depan masyarakat yang suka pergi tanpa ajak nomor kendaraannya, khususnya pelat kendaraan bagian belakang tolong pada kesempatan ini diajak serta," ujar Fadil.


Polantas Diminta Profesional

Sementara itu, pada apel pasukan Operasi Zebra Jaya 2021, Fadil Imran berpesan kepada jajaran polantas untuk mengedepankan upaya represif dan humanis.

"Ada beberapa penekanan kepada personel yang terlibat Operasi Zebra. Pertama, laksanakan operasi ini dengan persuasif, humanis, dan simpatik," imbuh Fadil.

Fadil mengingatkan jangan ada lagi kasus anggota polisi lalu lintas yang bertugas tidak sesuai prosedur.

"Perhatikan attitude anggota di lapangan. Tetap jaga sopan santun dan profesional. Jangan ada lagi (polisi) lalu lintas bekerja tidak sesuai prosedur," katanya.

Simak di halaman selanjutnya, pengendara diminta tak menghindari polisi...

Pengendara agar Tak Hindari Polisi


Kakorlantas Polri Irjen Firman Santhyabudi meminta masyarakat pun tidak menghindari pengawasan polisi untuk menghindari terkena penindakan pelanggaran lalu lintas.

"Arahan Bapak Kapolri kepada seluruh jajaran mari kita ajak masyarakat. Mari kita bina masyarakat melalui seluruh potensi yang ada untuk siap tidak melanggar. Jadi bukan bagaimana menghindar polisi," kata Firman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/11).

Untuk itu, selain fungsi pengawasan dan penindakan, Firman meminta kepada jajarannya untuk turut bisa bersikap edukatif. Dia meminta sosialisasi terkait tertib dan disiplin lalu lintas harus mulai digencarkan kembali.

"Karena sekali lagi yang akan menjadi target adalah hal-hal yang berpotensi menimbulkan dampak situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih buruk. Banyak perilaku yang mungkin mereka lupa atau mengambil jalan pintas tapi sesungguhnya itu membahayakan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas itu sendiri," ungkap Firman.

Tak Ada Razia di Tempat

Tidak ada razia di tempat selama pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2021. Petugas nantinya akan melakukan patroli keliling dalam mengawasi pelanggaran lalu lintas masyarakat.

"Operasi Zebra Jaya 2021 tidak ada razia di jalan karena akan timbulkan kerumunan. Tapi kami akan lakukan penegakan hukum secara mobile dengan gunakan unit-unit patroli mobile dan akan laksanakan penindakan apabila ditemukan pelanggaran UULAJ," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Halaman 2 dari 3
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads