Wanti-wanti Kapolda Metro ke Pengendara Nakal Pakai Strobo

ADVERTISEMENT

Wanti-wanti Kapolda Metro ke Pengendara Nakal Pakai Strobo

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 16 Nov 2021 05:44 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran membuka Kapolda Cup 2021
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran membuka Kapolda Cup 2021 (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Operasi Zebra Jaya 2021 dimulai sejak Senin 15 November. Operasi lalu lintas tersebut menyasar sejumlah pelanggaran lalu lintas di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Kegiatan tersebut digelar secara serentak di seluruh Polda se-Indonesia selama 14 hari mulai tanggal 15-28 November 2021. Polda Metro Jaya mengerahkan 3.070 personel dalam Operasi Zebra Jaya 2021 ini.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan pihaknya mengedepankan upaya persuasif dalam gelaran Operasi Zebra Jaya 2021 ini.

"Kami nggak akan tangkap, tapi kalau temukan (pelanggaran), kami akan tindak dengan beri edukasi," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/11).

Pengguna Strobo Bakal Ditindak

Salah satu pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus penertiban polisi adalah penggunaan rotator dan sirene pada kendaraan pribadi. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mewanti-wanti para pengendara nakal untuk tidak menggunakan strobo dan sirene.

"Strobo dan sirene di titik-titik kemacetan kemudian ada kelompok-kelompok atau oknum yang suka gunakan strobo dan sirene untuk terobos kemacetan juga akan kami tindak," ujar Fadil.

Fadil mengatakan pihaknya telah memetakan titik-titik yang sering digunakan para pengendara yang menggunakan untuk strobo dan sirene ini.

"Kami sudah identifikasi di mana titik yang sering digunakan untuk lewat lalu gunakan strobo dan sirene tanpa hak," imbuh Fadil.

Untuk diketahui, penggunaan strobo dan sirene dimaksudkan untuk memperoleh prioritas di jalan. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 (5), disebutkan kendaraan apa saja yang boleh menggunakan rotator dan sirine, yakni:

a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Lebih lanjut dalam pasal 134 terdapat tujuh golongan kendaraan yang memperoleh hak utama pengawalan kepolisian yang menggunakan rotator-sirine dan urutan yang wajib didahulukan.

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sedangkan ketentuan sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar Pasal 134 dan 135, diatur dalam Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ Berikut isi Pasal 287 ayat (4):

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Simak di halaman selanjutnya, penindakan tidak melulu dengan tilang.......

Simak Video: Operasi Zebra Jaya, Kakorlantas Minta Masyarakat Tak Hindari Polisi

[Gambas:Video 20detik]





ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT