Kejagung Ambil Alih Kasus Istri Omeli Suami Mabuk Malah Dituntut 1 Tahun Bui

Kejagung Ambil Alih Kasus Istri Omeli Suami Mabuk Malah Dituntut 1 Tahun Bui

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 15 Nov 2021 22:00 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer (Foto: Dok. Kejagung)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis yang dilakukan terdakwa Valencya (45) terhadap suaminya yang mabuk, CYC, asal Taiwan yang dituntut jaksa selama satu tahun penjara. Pengambilalihan itu berangkat dari perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk melakukan eksaminasi khusus.

"Penanganan perkara terdakwa Valencya alias Nancy Lim dan juga terdakwa Chan Yu Ching akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, karena hal ini telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui siaran langsung di kanal YouTube Kejaksaan RI, Senin (15/11/2021).

Leonard menerangkan eksaminasi khusus terhadap kasus terdakwa Valencya ini dilakukan dengan cepat sebagai bentuk program quick wins. Eksaminasi khusus dilakukan sejak pagi hingga sore tadi di Gedung Jampidum Kejagung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bapak Jaksa Agung Muda tindak pidana umum bergerak cepat sebagai bentuk program quick wins dengan mengeluarkan surat perintah jaksa agung muda tindak pidana umum untuk melakukan eksaminasi khusus terhadap penanganan perkara atas nama terdakwa Valencya alias Nancy Lim yang hari ini dilaksanakan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung sejak pagi hari hingga sore hari tadi," tuturnya.

Leonard menyebut eksaminasi khusus itu dilakukan dengan mewawancarai sembilan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, dan tim jaksa penuntut umum yang masuk P16a.

ADVERTISEMENT

"Pelaksanaan eksaminasi khusus yang dilakukan Jaksa Agung Tindak Pidana Umum telah dilakukan dengan mewawancarai sebanyak 9 orang, baik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejari Karawang, serta JPU yang masuk dalam P16a," ungkapnya.

Tonton juga Video: WNA Diduga Mabuk Kendarai Mobil-Lawan Arus di Bali

[Gambas:Video 20detik]



Sebelumnya, Valencya (45) dituntut 1 tahun penjara karena kerap mengomeli suaminya yang mabuk, CYC, asal Taiwan. Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang.

Dalam pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan Valencya (45) menjadi terdakwa dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis dan dituntut 1 tahun penjara.

Saat dikonfirmasi, JPU Glendy Rivano mengatakan, dari hasil pemeriksaan persidangan, terdakwa V terbukti menjadi terdakwa terhadap suaminya.

"Jadi kasus ini masuk dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bahwa diperoleh diperoleh fakta-fakta melalui keterangan saksi dan alat bukti bahwa inisial V terbukti jadi terdakwa dengan dijerat Pasal 45 ayat 1 Junto pasal 5 huruf b," ungkap Glendy usai persidangan pembacaan tuntutan di PN Karawang, Kamis (11/11) lalu.

Glendy mengatakan suami mengaku diusir dan juga dimarahi dengan kata-kata kasar hingga psikisnya terganggu. "Jadi inisial CYC ini diusir dan dimarahi dengan kata-kata kasar," katanya.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum korban V, Iwan Kurniawan, mengatakan akan mengungkapkan fakta-fakta persidangan dalam sidang pleidoi atau sidang pembelaan pada Kamis pekan depan.

Halaman 2 dari 2
(whn/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads