Pergub yang Diteken Jokowi Jadi Dasar Anies Lanjutkan Program Sumur Resapan

ADVERTISEMENT

Pergub yang Diteken Jokowi Jadi Dasar Anies Lanjutkan Program Sumur Resapan

Tim detikcom - detikNews
Senin, 15 Nov 2021 16:32 WIB
Pembangunan sumur resapan di kawasan Ibu Kota Jakarta terus dilakukan. Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan banjir saat Jakarta memasuki musim hujan.
Sumur Resapan (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta gencar melakukan program sumur resapan sebagai salah satu langkah mengantisipasi banjir. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggunakan Pergub yang diteken Jokowi 8 tahun lalu sebagai dasar menjalankan kebijakan ini.

Dalam Pergub Jokowi saat masih menjabat DKI 1 itu, disebutkan sumur resapan merupakan sistem resapan buatan yang dapat menampung dan meresapkan air ke dalam tanah yang bersumber dari air hujan maupun air bekas wudu, air condenser, ataupun air limbah lainnya yang telah diolah sesuai dengan baku mutu air yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, yang dapat berbentuk sumur, kolam, saluran, atau bidang resapan.

"Air yang diperbolehkan masuk ke dalam sumur resapan adalah air hujan yang berasal dari limpasan atap bangunan atau permukaan tanah yang tertutup oleh bangunan prasarana dan sarana kota dan bangunan lainnya atau air bekas wudhu, air condenser, maupun air limbah lainnya yang telah dilakukan pengolahan sesuai dengan baku mutu air yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan," demikian isi Pasal 5 Pergub Jokowi Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sumur Resapan, dilihat Senin (15/11/2021).

Di era Anies, Pergub Jokowi itu jadi dasar Anies melanjutkan program sumur resapan. Hal itu tertuang dalam Kepgub 279 Tahun 2018 tentang Pengawasan Terpadu Penyediaan Sumur Resapan dan Instalasi Pengolahan Air Limbah Serta Pemanfaatan Air Tanah di Bangunan dan Perumahan.

Kepgub ini dijadikan dasar Pemprov DKI untuk mengawasi gedung dan perumahan untuk menyediakan sumur resapan. Kepgub itu diteken Anies Februari 2018.

Kemudian pada Desember 2018, Anies menerbitkan Ingub 131 tahun 2018 tentang percepatan pembangunan drainase vertikal di lahan Pemprov DKI. Instruksi itu masih didasari Pergub Jokowi tentang Sumur Resapan.

Target 1,8 Juta Sumur Resapan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada akhir 2018 pernah menargetkan pembangunan 1,8 juta sumur resapan atau drainase vertikal untuk mengurangi genangan atau banjir Jakarta. Namun, pada awal 2021, terungkap target itu meleset jauh.

"Data dari SDA baru 1.772 titik, koreksi saya bila keliru," kata eks Ketua Pansus Banjir DPRD DKI Zita Anjani dalam program Blak-blakan detikcom, Senin (22/2/2021).

Data teranyar, Wagub DKI Riza Patria mengklaim sudah 67 persen atau 18 ribu lebih sumur resapan selesai digarap.

"Pembersihan selokan, got, gorong-gorong, kemudian juga ada program pembuatan selokan, ada program pembuatan sumur resapan yang sudah 67 persen lebih selesai ya, dari 26 ribu, sudah lebih dari 18.111 sudah selesai," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (15/11/2021).

Selain sumur resapan, Riza mengatakan Pemprov DKI menyiapkan pompa untuk menyedot air banjir. Dia menyebut total ada seribu lebih pompa yang siap untuk dipergunakan dalam pencegahan dan penanganan banjir Jakarta.

Simak video 'Sumur Resapan di Atas Trotoar yang Disoal Warga dan Tanggapan Riza':

[Gambas:Video 20detik]





ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT