KSAL Tantang Isu Perwira TNI AL Minta Rp 4,2 M ke Kapal Asing Dibuktikan

KSAL Tantang Isu Perwira TNI AL Minta Rp 4,2 M ke Kapal Asing Dibuktikan

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Senin, 15 Nov 2021 13:15 WIB
Jakarta -

Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono menanggapi isu kapal asing mengaku dimintai uang oleh perwira TNI AL. Dikabarkan kapal asing itu membayar sejumlah uang agar bisa dibebaskan dari penahanan di perairan Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

"Ini saya kira kasus yang sering diisukan seperti itu, padahal ini adalah wujud penegakan kedaulatan, penegakan hukum di wilayah perairan kita," jawab Yudo setelah menjadi inspektur upacara HUT Korps Marinir ke-76 di Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (15/11/2021).

Yudo menjelaskan kapal-kapal asing banyak yang memasuki wilayah Indonesia untuk parkir. Dia menerangkan kapal-kapal itu parkir lantaran menunggu giliran masuk wilayah Singapura.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang jelas itu, kapal asing yang menggunakan perairan kita untuk parkir. Padahal mereka ini kan sebenarnya mengantre ke Pelabuhan Singapura, nganter di Singapura," kata Yudo.

"Berkali-kali kita usir kalau yang melaksanakan kegiatan ilegal, pasti kita laksanakan diproses hukum secara ketentuan hukum yang berlaku," sambung dia.

ADVERTISEMENT

Yudo lalu menantang pihak yang menuding TNI Al untuk membuktikan isu tersebut. Menurutnya kabar tersebut tak jelas karena hanya berdasarkan pengakuan.

"Kalau ada isu-isu seperti itu, ya silakan buktikan. Siapa yang dikasih itu. Jadi jangan hanya menyampaikan isu yang tidak jelas. Tentunya kalau perwira TNI AL akan jelas pangkatnya apa, siapa namanya dan di mana dinasnya. Dan tentunya jelas," tegas Yudo.

"Yang jelas kita ke dalam juga evaluasi, juga konsolidasi, tidak hanya percaya begitu saja. Tetapi di dalam pun kita juga evaluasi, kita cek kebenaran itu," sambung dia.

Yudo menegaskan adanya isu-isu negatif soal TNI AL tak mengendurkan kegiatan penegakan hukum di wilayah teritorial Indonesia.

"Tapi bahwa penegakan kedaulatan dan penegakan hukum adalah TNI AL sehingga kalau ada isu-isu seperti itu ya silakan. Tapi kita tetap, kita tidak akan pernah berhenti untuk itu. Apalagi ini sangat merugikan perairan Indonesia," imbuhnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Diberitakan, kabar sejumlah kapal asing yang ditahan otoritas Indonesia mengaku diminta bayaran USD 300 ribu atau sekitar Rp 4,2 miliar agar dibebaskan beredar. TNI AL membantah mentah-mentah kabar itu.

Informasi itu diberitakan oleh media internasional. Dikutip dari Reuters, pemilik kapal asing itu mengaku diminta bayaran oleh perwira angkatan laut Indonesia.

Pembayaran itu disebut dilakukan secara tunai dan melalui transfer bank lewat perantara. Perantara itu mengaku mereka mewakili angkatan laut Indonesia.

Dari pengakuan dua pemilik kapal asing, ada sekitar 30 kapal, termasuk kapal tanker, pengangkut curah dan lapisan pipa, yang ditahan angkatan laut Indonesia. Jumlah kapal itu ditahan dalam kurun waktu 3 bulan terakhir.

Sebagian besar kapal yang ditahan, dilaporkan telah dibebaskan setelah melakukan pembayaran USD 250 ribu-300 ribu. Pembayaran itu dinilai lebih murah daripada potensi kehilangan pendapatan dari kapal yang membawa kargo seperti minyak atau biji-bijian.

Reuters tidak bisa mengonfirmasi terkait siapa perwira angkatan laut yang disebut menerima bayaran itu. Reuters melaporkan pembayaran itu diberitakan pertama kali oleh sebuah web industri bernama Lloyd's List Intelligence.

Dibantah TNI AL

TNI AL membantah kabar soal pembayaran itu. Kepala Dinas Penerangan Koarmada I TNI AL Letkol Laut (P) La Ode M Holib menilai kabar tersebut tuduhan yang bisa mencemarkan nama baik institusi.

"Tidak benar tuduhan terhadap TNI AL yang meminta sejumlah uang USD 250 ribu-300 ribu untuk melepaskan kapal-kapal tersebut," ujar Holib lewat keterangannya, Minggu (14/11).

Holib membenarkan ada sejumlah kapal asing yang ditahan. Penahanan dilakukan karena kapal-kapal asing tersebut melanggar hukum perairan teritorial Indonesia, khususnya perairan Kepulauan Riau.

Halaman 2 dari 2
(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads