Arti Operasi Zebra yang Berlaku Mulai Hari Ini

Tim detikcom - detikNews
Senin, 15 Nov 2021 12:28 WIB
Jakarta -

Arti Operasi Zebra penting untuk diketahui. Pemerintah secara resmi kembali memberlakukan Operasi Zebra mulai hari ini, Senin 15 November 2021.

"Hari Senin, 15 November, sampai 28 November selama 14 hari kami akan laksanakan Operasi Zebra Jaya 2021," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/11/2021).

Menariknya, pelaksanaan Operasi Zebra tahun ini tidak ada razia di tempat. Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi kerumunan di masa PPKM.

"Operasi Zebra Jaya 2021 tidak ada razia di jalan karena akan timbulkan kerumunan. Tapi kami akan lakukan penegakan hukum secara mobile dengan gunakan unit-unit patroli mobile dan akan laksanakan penindakan apabila ditemukan pelanggaran UULAJ," pungkas Sambodo.

Lalu, apa arti Operasi Zebra? Simak informasi berikut ini yang sudah kami rangkum.


Arti Operasi Zebra: Ini Jawabannya

Arti Operasi Zebra patut diketahui. Terutama bagi pengendara kendaraan roda dua dan roda empat. Operasi Zebra adalah operasi lalu lintas yang digelar secara terpusat.

"Operasi Zebra ini sudah ada kalender tahunannya, dilaksanakan secara terpusat dan serentak di seluruh Polda-Polda," kata Kombes Sambodo saat dihubungi detikcom, Kamis (22/10/2020).

Jadi, Operasi Zebra ini merupakan operasi rutin untuk meningkatkan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas. Tahun ini, Operasi Zebra melibatkan aparat gabungan dari instansi TNI, Dishub DKI, dan Satpol PP DKI.

Setelah mengetahui arti Operasi Zebra, simak informasi berikutnya mengenai Operasi Zebra.

Operasi Zebra: Ini Sasarannya

Dilansir dari akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, terdapat 3 sasaran khusus dalam Operasi Zebra ini, yaitu:

  • Kendaraan dengan rotator yang tidak sesuai peruntukannya
  • Kendaraan dengan knalpot bising atau tidak sesuai standar
  • Balap liar

"Contoh pelanggaran pengguna sirine dan rotator yang tidak pada tempatnya. Terkait dengan ini saya tegaskan semua kendaraan plat hitam tidak boleh menggunakan rotator maupun sirene. Karena itu hanya boleh untuk kendaraan dinas dan itu pun sudah ditentukan," terang Sambodo

Operasi ini juga menyasar pelanggaran seperti penggunaan knalpot bising. Para pengguna plat nomor tak sesuai peruntukan juga bakal ditindak.

"Ada knalpot bising, penggunaan plat nomor yang tidak sesuai peruntukan, sirene dan rotator tidak sesuai dan pelanggaran yang berpotensi kecelakaan lalu lintas," tuturnya

Selain itu,pelanggaran yang juga menjadi sasaran penindakan petugas di Operasi Zebra Jaya 2021 adalah pengecekan kendaraan berplat khusus. Menurut Sambodo, nantinya petugas akan mengecek kelengkapan surat kendaraan mobil-mobil berplat khusus tersebut.

"Kita akan cek kendaraan-kendaraan yang selama ini gunakan pelat nomor khusus maupun rahasia. Kita akan periksa di lapangan apakah memang dia ada STNK-nya atau masang-masang sendiri," sambungnya.

Kini arti Operasi Zebra sudah diketahui. Informasi terkait lainnya dapat dilihat di halaman selanjutnya.




(izt/izt)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork