Polri Kembali Periksa Neloe

Kasus Money Laundering

Polri Kembali Periksa Neloe

- detikNews
Senin, 24 Apr 2006 16:33 WIB
Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Bank Mandiri ECW Neloe kembali diperiksa tim penyidik Mabes Polri. Neloe diperiksa sebagai tersangka kasus money laundering (pencucian uang) kepemilikan rekening sebesar US$5,3 juta di sebuah bank di Swiss.Wakil Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Wakadiv Humas) Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam menyatakan, Neloe diperiksa sekitar 2,5 jam."Tadi diperiksa jam 09.00-11.30 WIB. Pemeriksaan ini melanjutkan pemeriksaan yang kemarin," kata Anton kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin (24/4/2006).Anton juga menyatakan, penyidik belum bisa menahan Neloe karena belum mempunyai bukti yang cukup. Mengenai materi pemeriksaan, Anton menolak membeberkannya.Sebelumnya Mabes Polri memeriksa Neloe pada 18 April lalu. Neloe diperiksa dengan 18 pertanyaan, antara lain mengenai kepemilikan atas nama rekening Neloe di Swiss, serta besarnya dana tersebut dan proses asal muasalnya dana tersebut. (iy/)


Berita Terkait