Otoritas Maritim Liberia mengeluarkan maklumat berisi panduan berlayar di Perairan Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) untuk semua pemilik, operator dan komandan kapal berbendera Liberia agar terhindar dari penahanan oleh TNI AL. Dokumen Marine Advisory itu dibagikan oleh Dinas Penerangan Komando Armada (Dispen Koarmada) I TNI AL kepada wartawan.
"Hal ini sebagai bentuk dukungan dari Otoritas Maritim Liberia terhadap penegakan kedaulatan dan hukum yang dilakukan oleh TNI Angkatan Laut," kata Panglima Koarmada I, Laksda TNI Arsyad Abdullah menanggapi terbitnya Marine Advisory oleh Otoritas Maritim Liberia, seperti dikutip detikcom dari keterangan tertulis Dispen Koarmada I, Senin (15/11/2021).
"Serta kepedulian terhadap semua pemilik kapal, operator dan nakhoda kapal khususnya yang berbendera Liberia," lanjut Arsyad.
Arsyad menilai Indonesia dirugikan dengan kegiatan lego jangkar (berlabuh dengan menggunakan jangkar di laut) kapal-kapal asing di wilayah perairan yang masuk teritorial Indonesia. Dia menyebut Indonesia hanya mendapat sampahnya dari kegiatan lego jangkar ilegal kapal asing.
"Bagaimana mungkin kapal-kapal yang antri memasuki pelabuhan Singapura melakukan lego jangkar di perairan teritorial Indonesia. Secara ekonomi Indonesia dirugikan. dengan kata lain, Singapura mendapatkan manfaat secara ekonomi, Indonesia dapat sampahnya," ungkap Arsyad.
Berikut isi panduan Otoritas Maritim Liberia:
Maklumat ini diterbitkan, menyusul peningkatan penahanan kapal-kapal oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) baru-baru ini, di perairan Pulau Bintan dan sekitar Kepulauan Riau (Indonesia) karena berlabuh atau mengapung secara ilegal, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak berwenang setempat.
Lihat di bawah peta Pulau Bintan, yang merupakan tempat populer untuk berlabuh dan tempat kapal menunggu pesanan, dll karena dekat dengan jalur pelayaran, dan dipercaya sebagai OPL Singapore. Namun, perairan ini adalah
dalam wilayah perairan Indonesia.
Pemilik Kapal, Operator dan Nakhoda berpendapat bahwa alasan penahanan adalah:
1. Kesalahpahaman tentang di mana perairan teritorial Indonesia secara hukum dimulai dan berakhir; dan
2. Kondisi/persyaratan hukum setempat.
Simak video 'Penjelasan KSAL Yudo Margono soal Kapal Asing Bayar Agar Dibebaskan':
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
(aud/fjp)