Bareskrim Polri menangkap wanita berinisial M yang menjadi pemasok SIM card bagi pelaku aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang meneror ibu di Wonogiri, Jawa Tengah, hingga bunuh diri karena terlilit utang. M berjualan SIM card yang telah diregister melalui salah satu e-commerce.
"Jadi si J (peran) desk collection (penagih utang secara virtual), yang sudah kita amankan pertama ini, dia awalnya beli (SIM card) lewat salah satu e-commerce. Kemudian dia beli, itu juga sudah teregister," ujar Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Kombes Andri Sudarmadi kepada wartawan, Senin (15/11/2021).
Andri mengatakan, seiring berjalannya waktu, J yang sering membeli SIM card dari M akhirnya mendapatkan nomor WhatsApp (WA) M. Mereka pun berkomunikasi via WA untuk transaksi SIM card tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah terus di perjalanan, dia (J) akhirnya menemukan ada CP yang tercantum, akhirnya dia hubungi via WhatsApp. Selanjutnya beberapa kali dia beli SIM card lewat e-commerce itu. Selanjutnya dia WA langsung ke si M tadi," tuturnya.
Lebih lanjut, Andri membeberkan M memang memiliki lapak untuk berjualan di e-commerce tersebut. M sudah berjualan sejak lama.
Sementara itu, lanjut Andri, M juga memiliki anak buah untuk membantunya memasok SIM card ke pelaku pinjol ilegal. Saat ini Bareskrim masih memburu dua karyawan M.
"Ada 2 terindikasi, masih kita lakukan pengejaran," imbuh Andri.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap tersangka ke-13 jaringan aplikasi pinjol ilegal yang membuat seorang ibu di Wonogiri bunuh diri karena diteror. Tersangka itu ternyata seorang wanita berinisial M yang berperan sediakan SIM card bagi para peneror.
"Kita amankan satu orang lagi, jadi seluruhnya ada 13 tersangka. Yang tersangka ke-13 itu inisialnya M. (Ditangkap di) Jakarta tanggal 10 November sore menjelang malam," ujar Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Kombes Andri Sudarmadi saat dihubungi, Jumat (12/11).
Andri mengatakan M bertugas membeli SIM card kosong. Setelah itu, SIM card itu bakal diregistrasi untuk dijual ke tersangka lain yang berperan sebagai desk collection.
Sebagai informasi, desk collection merupakan tugas untuk menagih utang secara virtual.
"Dia (M) berperan sebagai pembeli SIM card kosong yang kemudian diregistrasi menggunakan data NIK dan KK yang didapat dari internet. Kemudian dia jual ke tersangka yang desk collection yang atas nama J. Nanti itu J yang nyebar ke jaringannya yang enam orang lainnya. Kan desk collection-nya ada tujuh," paparnya.
Lihat juga video 'LBH Jakarta Bersama 19 Warga Gugat Jokowi Gegara Pinjol!':