Pria Bergolok Ngamuk dan Rusak Motor Warga di Muara Angke Jakut

Pria Bergolok Ngamuk dan Rusak Motor Warga di Muara Angke Jakut

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 15 Nov 2021 10:16 WIB
Pria Bergolok Ngamuk dan Rusak Motor Warga di Muara Angke Jakut (Foto: dok Istimewa)
Pria Bergolok Ngamuk dan Rusak Motor Warga di Muara Angke Jakut (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Seorang pria mengamuk dan merusak motor warga di Rusunawa Budha Tzu Chi, Muara Angke, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Pria berinisial MY alias U itu pun lantas diamankan polisi.

Kapolsek Sunda Kelapa AKP Seto Handoko Putra mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (14/11/2021), pukul 02.00 WIB. Polisi mulanya mendapatkan informasi adanya seorang pria yang membawa senjata tajam (sajam) jenis golok mengamuk di Rusunawa Budha Tzu Chi.

"Pada hari Minggu Team Opsnal Unit Reskrim menerima Laporan adanya warga yang mengamuk di sana. Selanjutnya kepala team opsnal Unit Reskrim bersama Team mendatangi Lokasi Kejadian," kata Seto dalam keterangan tertulis, Senin (15/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi pun langsung bergerak ke lokasi. Setiba di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan MY tengah memegang sebilah golok sepanjang 40 cm yang digunakan untuk merusak sepeda motor warga yang terparkir di Rusun Budha Tzuchi.

ADVERTISEMENT
Pria Bergolok Ngamuk dan Rusak Motor Warga di Muara Angke Jakut (Foto: dok Istimewa)Golok yang dipakai tersangka untuk merusak motor warga. (Dok. Istimewa)

Sementara Kanit Reskrim Polsek Sunda Kelapa Iptu Yudi Hermawan mengaku belum mengetahui motif kejadian tersebut. Kendati demikian, pelaku diketahui dalam pengaruh minuman keras saat melakukan aksi tersebut.

"Jadi dia mabuk di bawah pengaruh alkohol, terus tanpa sadar langsung merusak kendaraan yang ada di sana," katanya kepada wartawan.

Yudi mengatakan tersangka juga merupakan penghuni di rusun tersebut. Dia memastikan tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Saat ini pelaku MY sudah diamankan ke Polsek Sunda Kelapa.

"Tidak ada korban jiwa, karena sejak datang ke lokasi langsung kita amankan pelaku dan juga barang buktinya," ujar Yudi.

Akibat kejadian tersebut, pelaku MY disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

(mae/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads