Ancaman Pidana untuk Oknum Polisi Medan Pemeras Warga

Ancaman Pidana untuk Oknum Polisi Medan Pemeras Warga

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 14 Nov 2021 07:52 WIB
Personel Polsek Deli Tua, Bripka P, yang sempat diserang warga saat meminta uang damai di Medan, Sumut, ditetapkan sebagai tersangka. (dok Istimewa)
Personel Polsek Deli Tua, Bripka P, yang sempat diserang warga saat meminta uang damai di Medan, Sumut, ditetapkan sebagai tersangka. (dok Istimewa)
Medan -

Bripka P viral setelah dikerumuni dengan narasi dihajar massa gara-gara meminta uang kepada pemotor di Medan. Bripka P kini ditetapkan tersangka karena diduga melakukan pemerasan terhadap pengguna jalan di Medan.

Dirangkum detikcom, Minggu (14/11/2021), kasus ini berawal dari kejadian pada Kamis (11/11) sore. Bripka P diduga meminta uang ke seorang pemotor yang disetopnya. Pemotor itu disebut tidak memiliki SIM.

Aksi Bripka P itu kemudian dipergoki warga. Pemotor itu diminta tidak memberi uang kepada Bripka P. Warga kemudian mengerubungi Bripka P. Dalam video viral, tampak Bripka P dikerumuni warga. Pria itu ditanyai oleh sejumlah warga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di Propam Polrestabes Medan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Jumat (12/11) lalu.

Pengunggah video menyebut peristiwa itu terjadi di Jalan Dr Mansyur, Medan. Pengunggah menyebut Bripka P mengaku bertugas di Polsek Delitua. Jalan Dr Mansyur sendiri bukan wilayah hukum Polsek Delitua.

ADVERTISEMENT

Bripka P juga diminta membuka rompi yang dipakainya. Warga diduga menghajar karena curiga Bripka P adalah polisi gadungan karena tak ada pangkat pada seragam yang dipakai Bripka P.

"Terhadap Bripka P telah dilakukan pemeriksaan urine dengan hasil negatif," ujar Hadi.

Tonton video 'Oknum Polisi di Medan Jadi Bulan-bulanan Warga Karena Pungli':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Bripka P yang bertugas di Polsek Delitua diproses secara pidana karena diduga meminta uang damai kepada warga. Brikpa P juga sudah ditahan.

"Ditahan," kata Kombes Hadi Wahyudi saat dimintai konfirmasi, Sabtu (13/11).

Hadi mengatakan penahanan akan dilakukan saat dilakukan pemeriksaan terhadap Bripka P. Penahanan dilakukan di Polrestabes Medan.

"Tahanan khusus Polrestabes," ucap Hadi.

Bripka P lalu ditetapkan sebagai tersangka. Oknum polisi tersebut terancam pidana kurungan penjara selama sembilan tahun.

"Kita proses pidananya. Kepada personel tersebut, kita kenakan Pasal 368 juncto Pasal 53 KUHP. Ancaman pidana 9 tahun kurungan penjara," ucap Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus di Medan, Sabtu (13/11).

Irsan mengatakan Bripka P melakukan pemerasan kepada korban. Irsan mengatakan saat ini Bripka P masih diperiksa lebih lanjut.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

"Kita sedang melakukan pemeriksaan kepada dua orang saksi yang melihat kejadian itu," ucap Irsan.

Irsan menyebut pihaknya akan menindak tegas personel yang melakukan tindakan melanggar hukum. Irsan meminta warga melaporkan jika mendapati adanya personel yang tidak baik.

"Polrestabes Medan tidak akan menoleransi perbuatan personel yang tidak baik. Kita akan tegas, kita akan pidanakan. Kita mau personel Polrestabes Medan ini baik semua. Tolong infokan jika ada personel yang tidak baik," jelasnya.

Dari tangan Bripka P, diamankan barang bukti uang Rp 100 ribu yang diduga hasil pemerasan. Ada juga surat-surat kendaraan korban yang diambil Bripka P.

Halaman 2 dari 3
(rfs/rfs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads